SUMENEP – Rekomendasi terkait penindakan aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep hingga kini belum diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), Sabtu (26/4).
Surat rekomendasi tersebut saat ini masih berada di meja Ketua DPRD Sumenep dan belum diproses lebih lanjut. Dokumen itu merupakan hasil pembahasan internal di lingkungan Komisi III, yang mencakup temuan aktivitas galian C tanpa izin di sejumlah wilayah.
Hingga hari ini, belum ada tindak lanjut untuk meneruskan rekomendasi tersebut ke aparat yang berwenang. Proses penyampaian rekomendasi masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan DPRD.
Dalam waktu dekat, DPRD Sumenep berencana mengundang para pelaku usaha galian C untuk membahas persoalan perizinan agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum di Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengaku tidak ingin langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut tanpa mempertimbangkan langkah yang lebih matang. Ia menegaskan akan mencari solusi yang berbeda dari apa yang direkomendasikan Komisi III.
“Saya tidak ingin melanjutkan itu sebelum saya mengambil langkah. Saya akan mengambil langkah yang berbeda dengan rekomendasi Komisi III,” lanjutnya.
Sikap tersebut mendapat respon keras dari Komisi III DPRD Sumenep. Anggota Komisi III, Akhmadi Yasid, menegaskan bahwa rekomendasi itu merupakan keputusan resmi sebagai alat kelengkapan dewan dan wajib ditindaklanjuti.
“Prinsipnya begini Mas, kita di Komisi III itu sudah melakukan berbagai tahapan berkaitan masalah tambang ilegal, sehingga memunculkan rekomendasi itu. Sehingga dipastikan rekomendasi yang disampaikan Komisi III itu merupakan keputusan resmi sebagai alat kelengkapan dewan,” ujar Akhmadi Yasid.
Akhmadi menyebut, jika ada pihak yang menghalangi tindak lanjut rekomendasi resmi tersebut, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai contempt of parlement, sebuah bentuk pelanggaran terhadap kewenangan lembaga legislatif.
“Maka ketika ada pihak yang ‘menghalangi’ tindak lanjut rekomendasi itu, kita nilai sebagai tindakan contempt of parlement, karena itu jelas melanggar aturan. Tugas pimpinan itu menindaklanjuti apapun yang menjadi keputusan alat kelengkapan dewan, bukan menghalangi apalagi bertindak berlawanan dengan hasil rekomendasi,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyentil pihak-pihak yang mulai mengaitkan persoalan ini dengan kepentingan politik 2029. Menurutnya, hal tersebut terlalu dini dan justru terkesan menggelikan.
“Bagi kami, pernyataan dimaksud justru lucu dan menggelikan, kenapa? Ingat bro pimpinan, ini baru beberapa bulan pemerintahan Bismillah Melayani 2 berjalan, kok sudah berpikir kepentingan 2029 urusan pilkada,” cetusnya.
Ia menambahkan, Komisi III mendukung aktivitas pertambangan selama para pelaku usaha melengkapi izin sesuai ketentuan, sehingga retribusi/pajak, dan pengelolaan lingkungan bisa berjalan dengan baik.
“Intinya kita tidak alergi penambang, karena pembangunan butuh sumber daya mereka. Tapi urusan izin ya harus dilengkapi dong biar berbanding lurus dengan yang mereka terima, karena ketika mereka berizin daerah juga dapat bagian retribusi atau pajak, tata kelola lingkungan juga bisa dimanage dengan baik,” pungkasnya.