Zero.co.id, Sumenep – Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2021 milik anggota M. Ramzi kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, alokasi yang seharusnya untuk Dapil III – meliputi Kecamatan Pragaan, Guluk-Guluk, dan Ganding – justru direalisasikan di Pulau Sapeken, wilayah yang berada di luar dapil pengusul.
Pemindahan ini menimbulkan pertanyaan publik sekaligus dugaan adanya modus operandi sistematis untuk mengalihkan proyek demi kepentingan kelompok tertentu.
“Ini Pokir tahun anggaran 2021, bukan rencana baru. Artinya, ada cukup waktu untuk menelaah dan menyesuaikan dengan aspirasi dapil. Tapi malah dipindah ke Sapeken. Apa urgensinya?” ujar Hasyim, warga Pragaan.
Secara regulasi, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD wajib menyerap aspirasi konstituen melalui mekanisme reses dan kunjungan kerja. Permendagri No. 86 Tahun 2017 Pasal 178 juga menekankan agar penelaahan Pokir sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.
“Pokir ini bukan milik pribadi. Ini hasil demokrasi. Kalau seenaknya dipindah tanpa alasan transparan, itu namanya penggelapan aspirasi rakyat,” tegas Hasyim.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai urgensi teknis pemindahan Pokir ke Pulau Sapeken. Masyarakat Dapil III pun kehilangan hak atas pembangunan yang seharusnya menjadi prioritas mereka.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi M. Ramzi maupun pihak Sekretariat DPRD Sumenep terkait alasan pengalihan Pokir 2021 tersebut. Transparansi dinilai sebagai kunci menjaga kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
“Kalau salah, akui. Kalau tidak, buktikan dengan data. Jangan sampai anggaran publik dimainkan seperti main catur,” pungkas Hasyim.






