Mahasiswa UNIBA Madura Tuding Rektor Inkonsisten, Laporan Resmi Akan Diajukan ke Ombudsman, Kemdikbud dan KY

- Reporter

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Imam Rosyadi (kiri) dan Prof. Ramhat Hidayat (kanan)

Foto : Imam Rosyadi (kiri) dan Prof. Ramhat Hidayat (kanan)

Zero.co.id, Sumenep — Polemik denda Duta Kampus Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura memicu langkah tegas dari mahasiswa. Imam Rosadi, mahasiswa UNIBA sekaligus mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi (HIMASI), menyatakan akan melaporkan Rektor UNIBA Madura ke Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Ombudsman RI, dan Komisi Yudisial (KY).

Imam menyampaikan akan melayangkan laporan atau aduan kepada Mendikbudristek terkait pelanggaran standar tata kelola pendidikan tinggi swasta, khususnya:

  • Kebijakan denda yang tidak transparan dan kontradiktif.

  • Kurangnya komunikasi dan koordinasi antara pimpinan kampus dengan panitia dan mahasiswa.

  • Dampak kebijakan terhadap hak mahasiswa dan prosedur akademik

Ke Ombudsman, rencana laporan difokuskan pada pelayanan publik mahasiswa yang terganggu, antara lain:

  • Ketidakadilan prosedur pendaftaran dan seleksi Duta Kampus.

  • Perubahan kebijakan mendadak yang merugikan mahasiswa.

  • Kurangnya mekanisme pengaduan internal yang efektif.

Imam juga akan menyertakan laporan ke KY untuk menyoroti potensi pelanggaran etik pimpinan kampus dalam pengambilan keputusan, dengan poin:

  • Instruksi rektor yang berubah-ubah dan membingungkan panitia.

  • Dugaan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada proses internal kampus.

Imam menegaskan, laporan ini bukan untuk menyerang pribadi rektor, tetapi untuk menuntut pertanggungjawaban dan kepastian aturan bagi mahasiswa. Seluruh bukti, termasuk video arahan rektor dan dokumen kebijakan denda, akan disertakan dalam laporan.

Sebelumnya, panitia Duta Kampus telah menyatakan bahwa denda telah dihapus, dan tidak ada pungutan yang diterapkan. Namun bagi Imam, hal ini tidak menghapus potensi kerugian administratif dan psikologis mahasiswa akibat kebijakan yang tidak konsisten.

Berita Terkait

Semangat Kemerdekaan, SMP Maarif 4 Pamekasan Dorong Siswa Kreatif, Sportif dan Berkarakter
2.500 Sakera Turun Gunung di Yogyakarta, Rayakan Kemerdekaan dan Tegaskan Kekuatan Warga Madura
Dari Potensi Pertanian ke Peluang Ekonomi, KKN Posko 21 Dorong Pemasaran Trichoderma Desa Bajang
Ampas Tahu Disulap Jadi Produk Bernilai, KKN UIN Madura Dorong Inovasi UMKM di Klompang Barat
DPRD Pamekasan Ikuti Pidato Prabowo, Pemerataan Jadi Sorotan
JJS Central 88 Siapkan Umrah dan Puluhan Hadiah Emas untuk Warga Pamekasan
Rakornas FKMSB 2026 Tekankan Kepemimpinan Progresif dan Berkarakter
Lomba Tiga Roda Jadi Ikon Perayaan HUT RI Ke-81 di Sapeken

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:06 WIB

Semangat Kemerdekaan, SMP Maarif 4 Pamekasan Dorong Siswa Kreatif, Sportif dan Berkarakter

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:26 WIB

2.500 Sakera Turun Gunung di Yogyakarta, Rayakan Kemerdekaan dan Tegaskan Kekuatan Warga Madura

Senin, 17 Agustus 2026 - 03:12 WIB

Dari Potensi Pertanian ke Peluang Ekonomi, KKN Posko 21 Dorong Pemasaran Trichoderma Desa Bajang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:45 WIB

DPRD Pamekasan Ikuti Pidato Prabowo, Pemerataan Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:23 WIB

JJS Central 88 Siapkan Umrah dan Puluhan Hadiah Emas untuk Warga Pamekasan

Berita Terbaru