Mahasiswa UNIBA Madura Tuding Rektor Inkonsisten, Laporan Resmi Akan Diajukan ke Ombudsman, Kemdikbud dan KY

- Reporter

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Imam Rosyadi (kiri) dan Prof. Ramhat Hidayat (kanan)

Foto : Imam Rosyadi (kiri) dan Prof. Ramhat Hidayat (kanan)

Zero.co.id, Sumenep — Polemik denda Duta Kampus Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura memicu langkah tegas dari mahasiswa. Imam Rosadi, mahasiswa UNIBA sekaligus mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi (HIMASI), menyatakan akan melaporkan Rektor UNIBA Madura ke Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Ombudsman RI, dan Komisi Yudisial (KY).

Imam menyampaikan akan melayangkan laporan atau aduan kepada Mendikbudristek terkait pelanggaran standar tata kelola pendidikan tinggi swasta, khususnya:

  • Kebijakan denda yang tidak transparan dan kontradiktif.

  • Kurangnya komunikasi dan koordinasi antara pimpinan kampus dengan panitia dan mahasiswa.

  • Dampak kebijakan terhadap hak mahasiswa dan prosedur akademik

Ke Ombudsman, rencana laporan difokuskan pada pelayanan publik mahasiswa yang terganggu, antara lain:

  • Ketidakadilan prosedur pendaftaran dan seleksi Duta Kampus.

  • Perubahan kebijakan mendadak yang merugikan mahasiswa.

  • Kurangnya mekanisme pengaduan internal yang efektif.

Imam juga akan menyertakan laporan ke KY untuk menyoroti potensi pelanggaran etik pimpinan kampus dalam pengambilan keputusan, dengan poin:

  • Instruksi rektor yang berubah-ubah dan membingungkan panitia.

  • Dugaan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada proses internal kampus.

Imam menegaskan, laporan ini bukan untuk menyerang pribadi rektor, tetapi untuk menuntut pertanggungjawaban dan kepastian aturan bagi mahasiswa. Seluruh bukti, termasuk video arahan rektor dan dokumen kebijakan denda, akan disertakan dalam laporan.

Sebelumnya, panitia Duta Kampus telah menyatakan bahwa denda telah dihapus, dan tidak ada pungutan yang diterapkan. Namun bagi Imam, hal ini tidak menghapus potensi kerugian administratif dan psikologis mahasiswa akibat kebijakan yang tidak konsisten.

Berita Terkait

Di Pamekasan, Ribuan Relawan Gelar Aksi Damai Dukung MBG Dilanjutkan
Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan
Kecewa Kadis PUPR Absen, Audiensi Proyek Jalan Mangkrak Memanas
Estafet Kepemimpinan HMPS PAI UIN Madura Berlanjut, Pengurus Baru Siap Wujudkan Organisasi Berdampak
Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?
Ra Bakir Hasan Nahkodai PPP Pamekasan, Publik Harapkan Penguatan Organisasi dan Politik Beretika
Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, di Kecamatan Batu Marmar
Ngeri, Truk Galian C Ilegal Pamekasan Tertimpa Batu Hingga Rengsek

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:12 WIB

Di Pamekasan, Ribuan Relawan Gelar Aksi Damai Dukung MBG Dilanjutkan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:34 WIB

Kecewa Kadis PUPR Absen, Audiensi Proyek Jalan Mangkrak Memanas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:12 WIB

Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:37 WIB

Ra Bakir Hasan Nahkodai PPP Pamekasan, Publik Harapkan Penguatan Organisasi dan Politik Beretika

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page