Diduga Dekat Pejabat, Pengusaha Rokok Ilegal di Pamekasan Bebas Usai Bayar Rp49 Juta

- Reporter

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bea Cukai Madura, Pamekasan Madura Jawa Timur

Kantor Bea Cukai Madura, Pamekasan Madura Jawa Timur

PAMEKASAN – Polemik peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kadur, Pamekasan, kembali menyita perhatian publik.

Seorang pria berinisial Mahendra (28) asal Desa Bangkes, yang diduga kuat sebagai pelaku pengedaran rokok ilegal, digerebek Polres Pamekasan pada Minggu malam (27/4).

Namun kemudian dibebaskan oleh Bea Cukai Madura setelah membayar denda administratif atau Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp49.147.000.

Penangkapan Mahendra dilakukan di rumahnya dengan sejumlah barang bukti mencolok, antara lain rokok batangan tanpa cukai merek Stigma, berbagai e-tiket, serta perlengkapan produksi rokok ilegal lainnya.

“Barang bukti berupa 998 bungkus rokok ilegal SKM merek Stigma dan Typing 2.000 batang kami serahkan ke Bea Cukai,” ungkap Iptu Sirat dari Polres Pamekasan, dikutip dari Cyberjatim.

Namun yang menjadi sorotan, Mahendra kemudian dilepaskan oleh Bea Cukai Madura dengan alasan telah membayar UR. Menurut Megatruh, Humas Bea Cukai Madura, mekanisme tersebut merupakan alternatif dari proses pidana yang bisa memakan waktu dan biaya hukum.

“Tersangka memilih membayar denda UR. Setelah uang masuk ke rekening resmi penampungan, tersangka kami bebaskan,” ujarnya.

Dugaan Kedekatan dengan Pejabat Desa

Mengutip Cyberjatim.id, Mahendra disebut-sebut memiliki kedekatan keluarga dengan perangkat desa, bahkan diduga bagian dari keluarga Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah Kadur.

Informasi ini memperkuat dugaan publik bahwa ada perlindungan sosial dan politis terhadap aktivitas usaha ilegal tersebut.

Warga Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

Sementara itu, laporan dari Detikzone.id menyebutkan bahwa rokok ilegal merek Humer masih marak ditemukan di Desa Kadur, bahkan seolah dibiarkan tanpa penindakan yang berarti.

Hal ini menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum tidak konsisten, dan hanya menyasar oknum tertentu yang tidak memiliki perlindungan kuat.

“Pembiaran seperti ini menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif dan merugikan pengusaha rokok legal,” tulis Detikzone.

Transparansi Bea Cukai Dipertanyakan

Publik mulai mempertanyakan efektivitas dan transparansi kebijakan UR oleh Bea Cukai, yang dinilai hanya memberikan jalan keluar mudah bagi pelaku usaha ilegal dengan modal besar.

“Bermodal Rp49 juta, pengusaha rokok ilegal bisa bebas. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” tulis Cyberjatim dalam laporannya.

Berita Terkait

JJS Central 88 Siapkan Umrah dan Puluhan Hadiah Emas untuk Warga Pamekasan
Rakornas FKMSB 2026 Tekankan Kepemimpinan Progresif dan Berkarakter
Lomba Tiga Roda Jadi Ikon Perayaan HUT RI Ke-81 di Sapeken
Siapa yang Menikmati Anggaran Publikasi Rp126,2 Juta Disbudporapar Sumenep?
Aksi Humanis Anggota Satlantas Polresta Sumenep, Bantu Amankan Sayuran Korban Kecelakaan
Pick Up Pengangkut Sayur Tabrak Tiang Listrik di Jalan Trunojoyo Sumenep, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Verifikasi Berlapis Jadi Kunci Penyaluran Bantuan RTLH di Sumenep
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:23 WIB

JJS Central 88 Siapkan Umrah dan Puluhan Hadiah Emas untuk Warga Pamekasan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rakornas FKMSB 2026 Tekankan Kepemimpinan Progresif dan Berkarakter

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Lomba Tiga Roda Jadi Ikon Perayaan HUT RI Ke-81 di Sapeken

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Siapa yang Menikmati Anggaran Publikasi Rp126,2 Juta Disbudporapar Sumenep?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Pick Up Pengangkut Sayur Tabrak Tiang Listrik di Jalan Trunojoyo Sumenep, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terbaru