Zero.co.id | Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali mengalokasikan belanja yang memicu tanda tanya publik. Dalam Tahun Anggaran 2026, tercatat satu paket kegiatan bertajuk “Pengadaan Stiker Parkir dan Karcis” dengan total pagu mencapai Rp281.334.500, yang seluruhnya bersumber dari APBD 2026.
Paket pengadaan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan dengan Kode RUP 62660290, dan berada di bawah pelaksanaan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKPP) Kabupaten Sumenep.
Anggaran ratusan juta rupiah itu hanya dialokasikan untuk satu paket pekerjaan, dengan ruang lingkup sebatas pencetakan karcis parkir dan stiker parkir bagi berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, kendaraan roda tiga, mobil penumpang, bus, hingga kendaraan barang.
Jika ditelisik lebih jauh, anggaran tersebut dipecah ke dalam sejumlah mata belanja dengan nominal yang bervariasi. Ada pos bernilai Rp643.500, Rp3.146.000, hingga pos terbesar yang mencapai Rp229.800.000. Meski terlihat kecil secara terpisah, akumulasi keseluruhannya tetap menembus angka Rp281 juta.
Kondisi ini menuai sorotan dari Alfi Rizky Ubbadi, Aktivis Dear Jatim selaku Koordinator Daerah (Korda) Sumenep.
“Ini sangat ironis. Anggaran besar hanya untuk mencetak karcis dan stiker. Padahal problem parkir di Sumenep selama ini bukan sekadar soal kertas,” tegas Alfi, Sabtu (31/01/26).
Alfi menilai, pengadaan tersebut tidak masuk kategori Pengadaan Berkelanjutan (Sustainable Public Procurement/SPP) karena tidak mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Ia mempertanyakan urgensi belanja konvensional di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan modernisasi tata kelola retribusi.
Lebih jauh, besarnya anggaran itu memunculkan sejumlah pertanyaan kritis di tengah masyarakat.
Apakah persoalan parkir di Sumenep selama ini benar-benar disebabkan oleh minimnya karcis dan stiker, atau justru karena kebocoran retribusi?
Sejauh mana efektivitas karcis parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
Dan apakah pengadaan ini disertai dengan audit retribusi parkir, pembenahan sistem pengelolaan, serta pengawasan di lapangan?
Menurut Alfi, tanpa penjelasan terbuka dan argumentasi kebijakan yang kuat, pengadaan ini berpotensi menjadi rutinitas belanja tahunan aman secara administrasi, namun minim dampak nyata bagi pelayanan publik dan peningkatan PAD.
“Transparansi sejati tidak cukup berhenti di angka dan tabel. Pemerintah daerah harus menjelaskan urgensi, dasar perhitungan kebutuhan, serta manfaat konkret dari belanja ini bagi masyarakat,” ujarnya.
Di tengah sorotan publik terhadap efisiensi APBD dan kualitas layanan publik, belanja ratusan juta rupiah untuk karcis parkir dinilai seharusnya tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga masuk akal secara logika kebijakan dan manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Zero.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep guna memperoleh penjelasan resmi terkait urgensi, dasar perhitungan, serta tujuan penganggaran paket tersebut.
Penulis : Imam
Editor : Andika


