ZERO.CO.ID, SUMENEP – Besarnya anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep yang mencapai Rp11.456.743.299 memunculkan dugaan adanya potensi penyimpangan dan pemborosan anggaran negara. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pihak menilai struktur belanja Bappeda lebih didominasi kegiatan administratif dan koordinatif ketimbang program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pegiat hukum dan pemerhati tata kelola anggaran di Sumenep, Alfi Rizky, S.H., menilai pola belanja tersebut mengarah pada indikasi korupsi terselubung melalui pengulangan kegiatan dan pembengkakan anggaran.
“Ketika anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah habis untuk koordinasi, asistensi, monitoring, evaluasi, dan rapat-rapat yang substansinya berulang, maka patut diduga ada praktik pemborosan bahkan potensi korupsi anggaran,” ujar Alfi, Rabu (17/12/2025).
Ia menyoroti sejumlah kegiatan bernilai besar yang dinilai minim kejelasan output, di antaranya:
-
Monitoring, Evaluasi, dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah sebesar Rp661.614.000
-
Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sebesar Rp417.619.800
“Anggaran sebesar itu seharusnya menghasilkan dampak nyata terhadap kualitas pembangunan. Jika hasilnya hanya berupa dokumen dan laporan rutin, publik wajar curiga ada penyimpangan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Alfi juga menilai belanja administrasi dan penunjang kantor terkesan tidak rasional dan berpotensi menjadi ladang penyalahgunaan anggaran, seperti:
-
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Rp357.580.000
-
Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Rp362.640.000
-
Penyediaan bahan logistik kantor Rp437.116.506
-
Pengadaan peralatan dan mesin lainnya Rp651.152.553
“Jika ditotal, belanja-belanja penunjang ini jumlahnya sangat besar. Pertanyaannya, apakah benar seluruhnya digunakan secara efektif dan sesuai kebutuhan? Atau justru menjadi ruang abu-abu praktik mark up dan pengondisian pihak ketiga?” ungkap Alfi.
Ia menegaskan bahwa dugaan ini harus ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Menurut Alfi, keterbukaan anggaran menjadi kunci utama mencegah praktik korupsi di sektor perencanaan.
“Transparansi tidak boleh setengah-setengah. Harus dibuka rincian kegiatan, kontrak, vendor, hingga hasil konkret di lapangan. Jika tidak, dugaan korupsi akan terus menguat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, namun belum mendapatkan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.






