Zero.co.id, Sumenep – Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2022 kembali mencuat. Aktivis Dear Jatim membuka data mengejutkan terkait miliaran rupiah dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa yang belum dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya.
Alfi Rizky Ubbadi, Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordinator Daerah (Korda) Sumenep, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran BKK Desa tahun 2022 sebesar Rp67,3 miliar, dengan realisasi sebesar Rp66,3 miliar atau sekitar 98,54 persen. Namun dari hasil penelusuran dan pemeriksaan, masih terdapat puluhan desa yang belum menyampaikan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat ada sekitar Rp27,7 miliar yang belum dapat dipastikan kesesuaian peruntukannya. Ini bukan angka kecil, dan masyarakat berhak tahu ke mana dana ini digunakan,” ungkap Alfi Rizky, Sabtu (2/11).
Ia menjelaskan, dana BKK Desa tersebut berasal dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang seharusnya disalurkan kepada desa untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Namun, pelaksanaan di lapangan diduga sarat penyimpangan dan lemahnya pengawasan dari SKPD terkait.
Dari data yang dihimpun Dear Jatim, rincian realisasi BKK yang belum dipertanggungjawabkan cukup mencengangkan.
-
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: dari total Rp615 juta, masih terdapat Rp190 juta yang belum dipertanggungjawabkan.
-
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR): mengelola dana hingga Rp47,48 miliar, namun Rp27,33 miliar di antaranya belum disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas.
-
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSP Naker): dari Rp5,24 miliar, masih menyisakan Rp125 juta tanpa laporan penggunaan.
-
Dinas Perikanan: juga belum mempertanggungjawabkan Rp100 juta dari total Rp1,04 miliar.
“Artinya, lebih dari Rp27 miliar uang rakyat masih menggantung tanpa kejelasan penggunaan. Ini pelanggaran serius terhadap Peraturan Bupati Sumenep Nomor 24 Tahun 2021, terutama Pasal 14 yang menegaskan kewajiban desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat akhir tahun anggaran berjalan,” tegas Alfi.
Dear Jatim menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab lambannya penanganan kasus ini oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep.
“Kami menduga ada tarik-ulur politik dan kepentingan di balik lambannya proses hukum ini. Seharusnya penyidik tidak hanya berhenti di tahap administrasi, tapi menelusuri ke mana aliran dana ini sebenarnya mengalir. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi anggota dewan,” ujar Alfi dengan nada tegas.
Ia menambahkan, laporan Dear Jatim tidak hanya menyasar tahun 2022, tetapi juga mencakup dugaan penyimpangan pada tahun 2021 dan 2023. Tujuannya, agar publik mendapatkan gambaran utuh tentang bagaimana sistem Pokir DPRD digunakan dan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program berbasis aspirasi tersebut.
Dear Jatim juga mendesak Polres Sumenep untuk segera menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kalau aparat penegak hukum serius, kami yakin penanganan kasus ini tidak akan berlarut-larut. Kami punya data dan bukti pendukung yang cukup, tinggal kemauan aparat untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” pungkas Alfi.
Kasus dugaan korupsi Pokir DPRD Sumenep kini menjadi sorotan publik. Dengan temuan lebih dari Rp27 miliar dana BKK yang tidak jelas penggunaannya, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang menguap tanpa pertanggungjawaban.






