Oknum LSM dan ASN Kompak Peras Kades Batang-Batang Daya, Minta Rp40 Juta agar Tak Dilaporkan

- Wartawan

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumenep saat melakukan Konferensi Pers

Polres Sumenep saat melakukan Konferensi Pers

SUMENEP – Praktik pemerasan yang menyeret nama oknum LSM dan ASN akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Sumenep mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang.

Pelaku pertama berinisial SB (48), warga Desa Lenteng Timur, diketahui aktif di salah satu LSM lokal. Sedangkan pelaku kedua berinisial J (59), merupakan ASN yang berdomisili di Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah J. “Kedua oknum tersebut telah diamankan oleh Reserse Kriminal (Reskrim) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar jam 16.00 WIB di rumah oknum ASN inisial J,” ujar AKBP Rivanda, Selasa (27/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, SB dan J diduga memanfaatkan posisi serta relasi mereka untuk menekan Kades Batang-batang Daya. Targetnya: proyek pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Modusnya rapi. J berperan sebagai perantara atau jembatan, menyampaikan pesan dari SB kepada sang kades. Intinya, jika Kades mau ‘damai’, maka urusan dugaan penyimpangan proyek tak akan sampai ke Inspektorat atau ranah hukum.

Awalnya, SB dan J meminta uang damai sebesar Rp40 juta. Kades keberatan, karena hanya mampu menyediakan Rp15 juta. Lalu J turun tangan, menurunkan angka jadi Rp35 juta. Namun setelah negosiasi alot, akhirnya disepakati Rp20 juta dan dijanjikan akan dibayar pada Senin, 26 Mei 2025.

Masalah muncul saat SB mendesak pembayaran lebih cepat, yakni pada Minggu, 25 Mei 2025. Tindakan ini membuat Kades merasa diperas. Tak mau ambil risiko, ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Reskrim Polres Sumenep bergerak cepat dan meringkus kedua oknum sebelum uang berpindah tangan.

Kini SB dan J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Subsider 335 ayat 1 jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk
Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas
Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah
Audit Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Diproses Inspektorat Sumenep
Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?
Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M
Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam
Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:27 WIB

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:39 WIB

Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:35 WIB

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Senin, 16 Juni 2025 - 14:50 WIB

Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:05 WIB

Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M

Berita Terbaru

Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Kusnadi)

Hukum

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:35 WIB

Istimewa

News

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:33 WIB