Nama AK Mencuat dalam Skandal BSPS Sumenep, Diduga Terima Rp100 Juta dari Tersangka

- Reporter

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Sumenep, Zero.co.id — Skandal dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali membuka babak baru. Setelah penetapan sejumlah tersangka, kini muncul nama lain yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Aktivis antikorupsi dari Dear Jatim mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta dari tersangka NLA, Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perkimhub Sumenep, kepada seorang individu yang disebut memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Sumenep, berinisial AK atau A. Kncl.

Divisi Hukum Dear Jatim, Alfi Rizky Ubbadi, menyebut transaksi tersebut dikemas dalam bentuk pinjaman pribadi, sebuah pola klasik yang kerap digunakan untuk menyamarkan aliran uang hasil tindak pidana korupsi.

“Informasi yang kami himpun menunjukkan adanya transaksi senilai Rp100 juta dari tersangka NLA kepada AK. Dalihnya memang pinjaman, namun pola semacam ini sangat lazim digunakan untuk menutupi aliran dana hasil kejahatan,” tegas Alfi Rizky, Kamis (25/12/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan NLA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BSPS. NLA diduga memungut imbalan sebesar Rp100 ribu per penerima bantuan demi memperlancar pencairan dana. Dari praktik tersebut, penyidik mengungkap NLA mengantongi total uang sekitar Rp325 juta dari seorang saksi berinisial RP.

Dear Jatim menilai, fakta dugaan aliran dana Rp100 juta ini menunjukkan bahwa praktik korupsi BSPS tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan dan lingkar kekuasaan di baliknya.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada lima tersangka semata. Jika aliran dana benar mengalir ke AK, maka aparat penegak hukum wajib memanggil dan memeriksa siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan atau kedekatan politik,” ujar Alfi dengan nada keras.

Menurut Dear Jatim, kegagalan mengusut aliran dana hingga ke pihak-pihak yang diduga berada di balik layar hanya akan memperkuat anggapan publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Kami tidak ingin kasus BSPS Sumenep berakhir setengah jalan. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan bagi rakyat kecil yang haknya dirampas,” pungkas Alfi.

Dear Jatim secara tegas mendesak Kejati Jatim untuk memperluas penyelidikan, menelusuri seluruh aliran dana, dan mengungkap semua pihak yang diduga menikmati hasil korupsi BSPS, agar kasus ini tidak menjadi monumen impunitas di Kabupaten Sumenep.

Berita Terkait

Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar Terus Bergulir
YLBH Madura Sentil Bupati Sumenep: Saat Kampanye Datangi Rakyat, Setelah Berkuasa Seolah Tuli
Kasus Pencabulan Anak di Sampang, Polisi Tetapkan 27 Tersangka
Tak Ditemui Kasatgas MBG Pamekasan, AJB Ancam Lakukan Gerakan ke Provinsi Hingga BGN Pusat
Videotron Lagi, Miliaran Lagi! Diskominfo Sumenep Kembali Anggarkan Rp1,1 Miliar, Dimana Aset Sebelumnya?
Pengamat Militer Ingatkan Bahaya Meluasnya Peran TNI di Ranah Sipil
Formatur Tak yakin OPD Strategis Selesai Bulan ini, Ancam Akan ada Aksi Jilid II
Di Pamekasan, Ribuan Relawan Gelar Aksi Damai Dukung MBG Dilanjutkan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:25 WIB

Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar Terus Bergulir

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02 WIB

YLBH Madura Sentil Bupati Sumenep: Saat Kampanye Datangi Rakyat, Setelah Berkuasa Seolah Tuli

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:52 WIB

Kasus Pencabulan Anak di Sampang, Polisi Tetapkan 27 Tersangka

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:26 WIB

Tak Ditemui Kasatgas MBG Pamekasan, AJB Ancam Lakukan Gerakan ke Provinsi Hingga BGN Pusat

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:07 WIB

Videotron Lagi, Miliaran Lagi! Diskominfo Sumenep Kembali Anggarkan Rp1,1 Miliar, Dimana Aset Sebelumnya?

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page