Nama AK Mencuat dalam Skandal BSPS Sumenep, Diduga Terima Rp100 Juta dari Tersangka

- Reporter

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Sumenep, Zero.co.id — Skandal dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali membuka babak baru. Setelah penetapan sejumlah tersangka, kini muncul nama lain yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Aktivis antikorupsi dari Dear Jatim mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta dari tersangka NLA, Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perkimhub Sumenep, kepada seorang individu yang disebut memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Sumenep, berinisial AK atau A. Kncl.

Divisi Hukum Dear Jatim, Alfi Rizky Ubbadi, menyebut transaksi tersebut dikemas dalam bentuk pinjaman pribadi, sebuah pola klasik yang kerap digunakan untuk menyamarkan aliran uang hasil tindak pidana korupsi.

“Informasi yang kami himpun menunjukkan adanya transaksi senilai Rp100 juta dari tersangka NLA kepada AK. Dalihnya memang pinjaman, namun pola semacam ini sangat lazim digunakan untuk menutupi aliran dana hasil kejahatan,” tegas Alfi Rizky, Kamis (25/12/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan NLA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BSPS. NLA diduga memungut imbalan sebesar Rp100 ribu per penerima bantuan demi memperlancar pencairan dana. Dari praktik tersebut, penyidik mengungkap NLA mengantongi total uang sekitar Rp325 juta dari seorang saksi berinisial RP.

Dear Jatim menilai, fakta dugaan aliran dana Rp100 juta ini menunjukkan bahwa praktik korupsi BSPS tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan dan lingkar kekuasaan di baliknya.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada lima tersangka semata. Jika aliran dana benar mengalir ke AK, maka aparat penegak hukum wajib memanggil dan memeriksa siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan atau kedekatan politik,” ujar Alfi dengan nada keras.

Menurut Dear Jatim, kegagalan mengusut aliran dana hingga ke pihak-pihak yang diduga berada di balik layar hanya akan memperkuat anggapan publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Kami tidak ingin kasus BSPS Sumenep berakhir setengah jalan. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan bagi rakyat kecil yang haknya dirampas,” pungkas Alfi.

Dear Jatim secara tegas mendesak Kejati Jatim untuk memperluas penyelidikan, menelusuri seluruh aliran dana, dan mengungkap semua pihak yang diduga menikmati hasil korupsi BSPS, agar kasus ini tidak menjadi monumen impunitas di Kabupaten Sumenep.

Berita Terkait

JJS Central 88 Siapkan Umrah dan Puluhan Hadiah Emas untuk Warga Pamekasan
Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken
Rakornas FKMSB 2026 Tekankan Kepemimpinan Progresif dan Berkarakter
Lomba Tiga Roda Jadi Ikon Perayaan HUT RI Ke-81 di Sapeken
Siapa yang Menikmati Anggaran Publikasi Rp126,2 Juta Disbudporapar Sumenep?
Aksi Humanis Anggota Satlantas Polresta Sumenep, Bantu Amankan Sayuran Korban Kecelakaan
Pick Up Pengangkut Sayur Tabrak Tiang Listrik di Jalan Trunojoyo Sumenep, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Verifikasi Berlapis Jadi Kunci Penyaluran Bantuan RTLH di Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:23 WIB

JJS Central 88 Siapkan Umrah dan Puluhan Hadiah Emas untuk Warga Pamekasan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rakornas FKMSB 2026 Tekankan Kepemimpinan Progresif dan Berkarakter

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Lomba Tiga Roda Jadi Ikon Perayaan HUT RI Ke-81 di Sapeken

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Siapa yang Menikmati Anggaran Publikasi Rp126,2 Juta Disbudporapar Sumenep?

Berita Terbaru