Kasi Humas Polres Sumenep Akui Kasus Kekerasan Anak Naik Penyidikan, Tapi Diam Saat Ditanya Penetapan Tersangka

- Reporter

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S,

Foto: Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S,

Zero.co.id, Sumenep — Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Meski telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan, hingga kini aparat kepolisian belum juga menetapkan tersangka.

Kasus ini dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep pada 2 Oktober 2025oleh ayah korban. Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, korban anak telah menjalani visum di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dengan hasil medis menunjukkan luka berat pada bibir dan gusi serta lebam di wajah.

Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh dua terlapor berinisial KSM dan BSD di area tambak garam wilayah setempat.

Saat dikonfirmasi, Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyampaikan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.

“Kasus tersebut sudah masuk tingkat penyidikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Namun ketika pewarta menanyakan tanggal pasti dimulainya penyidikan, AKP Widiarti menyebutkan bahwa perkara naik sidik pada 24 November 2025.

Masalah muncul ketika pewarta kembali meminta penjelasan lebih lanjut terkait alat bukti apa yang masih kurang sehingga belum dilakukan penetapan tersangka. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban lanjutan, meskipun pesan telah dibaca dan upaya panggilan dilakukan sebanyak dua kali.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, saat dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, justru meminta pewarta untuk melakukan konfirmasi langsung ke ruang PPA.

“Silakan konfirmasi di ruangan PPA,” singkatnya.

Pewarta kemudian menanggapi dengan mempertanyakan mekanisme wawancara, mengingat awak media tidak diperbolehkan membawa telepon genggam ke dalam ruang PPA, sehingga menyulitkan proses wawancara dan pencatatan pernyataan narasumber. Pesan tersebut hanya dibaca tanpa balasan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin transparansi serta perlindungan hak korban anak, terutama ketika perkara telah resmi berada di tahap penyidikan.

Masyarakat kini menanti ketegasan Polres Sumenep untuk tidak sekadar menyatakan proses hukum berjalan, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang adil, cepat, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak korban.

Berita Terkait

Kurir SPX di Kecamatan Bluto dan Pendamping Desa Saling Lapor, Polisi Lakukan Pendalaman
Babinsa Koramil 0826-06/Pademawu Laksanakan Kegiatan Pendampingan Luas Tambah Tanam (LTT)
Koramil 0826-13/Pasean Laksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos)
Polres Sumenep Masih Bungkam, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Tak Kunjung Tetapkan Tersangka
Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan hingga Tewaskan Debt Collector
Kasus Penganiayaan Kurir SPX: Kapolsek Bluto Klaim Senin Kirim SPDP, Rabu Penetapan Tersangka
Banyak Alasan, Minim Kepastian: Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Bluto Dipertanyakan
Bukti Lengkap, Tersangka Tak Juga Ditetapkan: Polsek Bluto Disorot Tajam dalam Kasus Penganiayaan Kurir SPX

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:57 WIB

Kurir SPX di Kecamatan Bluto dan Pendamping Desa Saling Lapor, Polisi Lakukan Pendalaman

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:30 WIB

Babinsa Koramil 0826-06/Pademawu Laksanakan Kegiatan Pendampingan Luas Tambah Tanam (LTT)

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:19 WIB

Koramil 0826-13/Pasean Laksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos)

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:14 WIB

Polres Sumenep Masih Bungkam, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:36 WIB

Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan hingga Tewaskan Debt Collector

Berita Terbaru