Zero.co.id, Sumenep — Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Meski telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan, hingga kini aparat kepolisian belum juga menetapkan tersangka.
Kasus ini dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep pada 2 Oktober 2025oleh ayah korban. Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, korban anak telah menjalani visum di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dengan hasil medis menunjukkan luka berat pada bibir dan gusi serta lebam di wajah.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh dua terlapor berinisial KSM dan BSD di area tambak garam wilayah setempat.
Saat dikonfirmasi, Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyampaikan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Kasus tersebut sudah masuk tingkat penyidikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun ketika pewarta menanyakan tanggal pasti dimulainya penyidikan, AKP Widiarti menyebutkan bahwa perkara naik sidik pada 24 November 2025.
Masalah muncul ketika pewarta kembali meminta penjelasan lebih lanjut terkait alat bukti apa yang masih kurang sehingga belum dilakukan penetapan tersangka. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban lanjutan, meskipun pesan telah dibaca dan upaya panggilan dilakukan sebanyak dua kali.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, saat dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, justru meminta pewarta untuk melakukan konfirmasi langsung ke ruang PPA.
“Silakan konfirmasi di ruangan PPA,” singkatnya.
Pewarta kemudian menanggapi dengan mempertanyakan mekanisme wawancara, mengingat awak media tidak diperbolehkan membawa telepon genggam ke dalam ruang PPA, sehingga menyulitkan proses wawancara dan pencatatan pernyataan narasumber. Pesan tersebut hanya dibaca tanpa balasan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin transparansi serta perlindungan hak korban anak, terutama ketika perkara telah resmi berada di tahap penyidikan.
Masyarakat kini menanti ketegasan Polres Sumenep untuk tidak sekadar menyatakan proses hukum berjalan, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang adil, cepat, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak korban.






