ZERO.CO.ID, SUMENEP – Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja, Moh Ibnu Al Jazary, mengambil langkah hukum dengan melaporkan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Wira Usaha Sumekar (WUS) kepada Polresta Sumenep. Langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta aset milik daerah.
Pengaduan tersebut menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan PT WUS selama Tahun Anggaran 2023–2024, mulai dari kerugian perusahaan, piutang direksi dan pihak ketiga, hingga dugaan tidak tertagihnya kewajiban sewa aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja menilai pengelolaan perusahaan daerah harus berlandaskan prinsip tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pertanggungjawaban atas penggunaan modal yang bersumber dari kekayaan daerah.
“Persoalan PT WUS tidak boleh berhenti pada perdebatan administratif atau laporan keuangan semata. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan dan penggunaan modal daerah, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti yang sah,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pengaduan, PT WUS tercatat mengalami kerugian bersih sekitar Rp877 juta pada 2023. Kerugian tersebut meningkat menjadi sekitar Rp1,3 miliar pada 2024, sementara dividen untuk Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun yang sama tercatat nihil.
Selain itu, neraca audited PT WUS Tahun 2023 mencatat piutang direksi sekitar Rp2,25 miliar dan piutang pihak ketiga sekitar Rp3,17 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu aspek yang diminta untuk ditelusuri, khususnya terkait dasar transaksi, penggunaan dana, status pengembalian, dan upaya penagihan.
Persoalan lain yang turut disorot adalah dugaan tidak tertagihnya kewajiban sewa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang digunakan PT WUS setelah perjanjian sewa sebelumnya berakhir pada 2020.
Dalam dokumen pengaduan, potensi kehilangan pendapatan daerah disebut mencapai sekitar Rp89 juta. Nilai tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan perjanjian, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya.
Menurut Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja, penyertaan modal daerah merupakan bagian dari kekayaan publik yang pengelolaannya wajib dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari penggunaan modal, kondisi keuangan perusahaan, pengelolaan piutang, hingga pemanfaatan aset daerah.
Ia meminta Polresta Sumenep menelaah pengaduan secara profesional, mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti, serta memeriksa pihak-pihak terkait apabila diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Uang dan kekayaan daerah bukan milik segelintir orang, melainkan bagian dari kekayaan publik yang pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan. Kami mendorong agar setiap indikasi penyimpangan diperiksa secara objektif sehingga persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan hukum,” lanjutnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab mahasiswa dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah dan mendorong penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.






