ZERO.CO.ID, SUMENEP – Dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi penyedia bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan ke Polresta Sumenep. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp288,96 juta.
Laporan tersebut dibuat Ilmiyatus Zahiro, SE, atau yang dikenal dengan panggilan Neng Ayak, warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam proses pelaporan, Neng Ayak didampingi kuasa hukum Advokat R. Aj. Hawiyah yang akrab disapa Wiwik Karim bersama Sulaisi Abdurrazaq.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polresta Sumenep Nomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, laporan tersebut diterima pada 12 September 2026.
Dalam laporan itu, Noerma Dwi Charolina alias Lina disebut sebagai pihak yang dilaporkan.
Perkara tersebut bermula pada Mei 2026. Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan, Lina menawarkan kepada Neng Ayak untuk berinvestasi dalam usaha yang disebut berkaitan dengan penyediaan bahan makanan untuk dapur MBG.
Dalam penawaran tersebut, Lina disebut menyampaikan bahwa investasi akan digunakan sebagai modal penyedia bahan makanan di dapur MBG. Ia juga disebut mengaku mengelola sebanyak 37 dapur MBG yang tersebar di Sumenep, Pamekasan dan Sampang.
Klaim tersebut kemudian membuat pelapor percaya untuk menyerahkan sejumlah dana.
Dalam laporan juga disebutkan adanya klaim hubungan suami istri antara Lina dengan seorang anggota DPR RI dari Dapil Madura, H. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos. Klaim mengenai hubungan tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang membuat pelapor semakin yakin terhadap tawaran investasi yang diberikan.
Pada 26 Mei 2026, Neng Ayak kemudian menyerahkan uang kepada Lina untuk investasi.
Berdasarkan kronologi dalam STTLP, dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan beserta keuntungan. Pelapor kemudian disebut kembali menyerahkan sebagian dana investasi pada periode 4 hingga 6 Juni 2026.
Namun, persoalan mulai muncul pada 7 Juni 2026.
Pelapor mengaku dana investasi yang telah diserahkan tidak kunjung dikembalikan. Neng Ayak kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Lina.
Dalam laporan polisi tersebut disebutkan bahwa Lina kemudian mengaku tidak mengelola dapur MBG sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan kepada pelapor.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Neng Ayak melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan kepada kepolisian dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp288.960.000.
Kasus ini menjadi perhatian karena nama program Makan Bergizi Gratis ikut disebut dalam skema investasi yang dilaporkan kepada polisi.
Sejumlah hal pun menjadi penting untuk didalami penyidik, termasuk kebenaran mengenai keberadaan 37 dapur MBG yang disebut tersebar di Sumenep, Pamekasan dan Sampang.
Selain itu, penyidik juga perlu mengurai hubungan antara pihak yang dilaporkan dengan pengelolaan dapur MBG, mekanisme investasi yang ditawarkan, aliran dana, rekening penerima, bukti transfer serta komunikasi antara pelapor dan terlapor.
Termasuk pula klaim mengenai hubungan dengan anggota DPR RI H. Slamet Ariyadi yang disebut dalam kronologi laporan sebagai bagian dari informasi yang membuat pelapor percaya terhadap tawaran tersebut.
Namun demikian, laporan polisi bukan merupakan putusan pengadilan. Status terlapor juga tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun membantah seluruh tuduhan apabila informasi dalam laporan tersebut dinilai tidak benar.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Masih dalam proses dan penyidik masih memeriksa beberapa saksi,” singkatnya.






