Oleh : Muhammad Sutrisno
Koordinator DEAR JATIM Sumenep
Ada yang sibuk memastikan kamera menyala.
Ada pula yang justru memilih bekerja ketika kamera dimatikan.
Dua gaya ini belakangan menjadi perhatian di tubuh Polresta Sumenep.
Kapolresta Sumenep terlihat cukup aktif membangun komunikasi publik melalui media sosial. Berbagai kegiatan pimpinan hadir dalam unggahan akun resmi institusi.
Silaturahmi dipublikasikan.
Kegiatan bersama masyarakat dipublikasikan.
Bahkan momen bernyanyi di ruang publik pun ikut menjadi bagian dari konten.
Tidak ada yang salah dengan publikasi kegiatan kepolisian.
Masyarakat memang berhak mengetahui aktivitas institusinya.
Tetapi pertanyaan kritis tetap perlu diajukan:
Apakah media sosial kepolisian benar-benar sedang digunakan untuk keterbukaan informasi publik, atau perlahan berubah menjadi panggung untuk menampilkan sosok pimpinan?
Sebab kepolisian bukan industri konten.
Keberhasilan seorang Kapolresta tidak semestinya dihitung dari jumlah unggahan, jumlah foto, atau seberapa sering wajah pimpinan muncul di layar masyarakat.
Ukuran sesungguhnya jauh lebih sederhana sekaligus lebih berat: apakah masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil, apakah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan apakah kewenangan kepolisian digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Jangan sampai kamera terlalu sibuk merekam apa yang terlihat, sementara publik justru kesulitan mengetahui apa yang benar-benar dikerjakan.
Di sisi lain, sosok Kasat Reskrim Polresta Sumenep yang baru justru memperlihatkan gaya berbeda.
Lebih senyap.
Lebih sedikit kamera.
Lebih sedikit publikasi.
Namun komunikasi dengan sejumlah pihak disebut tetap berjalan, termasuk dengan kalangan pengusaha, kepala dinas, maupun pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep.
Sekali lagi, pertemuan semacam itu tidak otomatis berarti ada persoalan.
Koordinasi adalah bagian dari pekerjaan.
Tetapi ketika seorang pejabat memegang kewenangan dalam penegakan hukum, setiap pertemuan dengan pihak yang memiliki kepentingan tertentu memang patut dijaga agar tidak melahirkan konflik kepentingan ataupun persepsi yang merusak kepercayaan publik.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Bukan karena publik harus mengetahui setiap percakapan di ruang tertutup.
Tetapi karena kewenangan penegakan hukum bukanlah kewenangan kecil.
Ada nasib seseorang di dalamnya.
Ada perkara.
Ada kepentingan masyarakat.
Ada keputusan yang bisa menentukan arah sebuah proses hukum.
Karena itu, pertanyaan publik pun wajar:
Apakah komunikasi tersebut murni kepentingan kelembagaan?
Apakah seluruhnya berlangsung tanpa permintaan fasilitas atau pemberian dalam bentuk apa pun?
Apakah tidak ada pihak yang merasa perlu memberikan sesuatu karena memiliki kepentingan terhadap proses hukum?
Pertanyaan itu bukan vonis.
Pertanyaan itu justru bentuk kontrol publik.
Dan jika jawabannya memang tidak pernah ada permintaan maupun pemberian apa pun, maka tidak ada alasan untuk takut memberikan penjelasan.
Sebab dalam institusi penegak hukum, transparansi bukan kelemahan.
Transparansi adalah benteng.
Yang harus dihindari bukan hanya pelanggaran nyata, tetapi juga situasi yang memungkinkan munculnya dugaan konflik kepentingan.
Jangan sampai kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum justru menciptakan ruang bagi munculnya istilah-istilah yang merusak institusi.
“Uang koordinasi.”
“Uang pengamanan.”
Atau bentuk pemberian lain yang kemudian dianggap sebagai sesuatu yang biasa.
Kalau memang tidak ada, katakan tidak ada.
Kalau memang tidak pernah diminta, katakan tidak pernah diminta.
Sebab diam terlalu lama hanya akan memberikan ruang kepada spekulasi.
Begitu pula dengan budaya publikasi.
Tidak semua kegiatan harus menjadi konten.
Tidak semua silaturahmi membutuhkan kamera.
Dan tidak semua keberhasilan membutuhkan foto untuk membuktikannya.
Ada pekerjaan kepolisian yang memang layak diketahui publik.
Tetapi ada pula pekerjaan yang cukup dibuktikan dengan hasil.
Masyarakat tidak membutuhkan polisi yang paling ramai di media sosial.
Masyarakat membutuhkan polisi yang paling jelas ketika berhadapan dengan hukum.
Adil kepada masyarakat kecil.
Tegas kepada yang kuat.
Tidak tunduk kepada kepentingan.
Dan tidak menjadikan kewenangan sebagai sesuatu yang bisa ditukar dengan keuntungan pribadi.
Karena kamera memiliki keterbatasan.
Kamera hanya merekam apa yang berada di depannya.
Kamera tidak merekam isi pembicaraan ketika pintu ditutup.
Kamera tidak merekam niat seseorang.
Kamera tidak bisa membuktikan integritas.
Itulah sebabnya ukuran kepolisian tidak boleh berhenti pada apa yang terlihat.
Justru yang tidak terlihat harus lebih dijaga.
Kapolresta boleh tampil di depan kamera.
Kasat Reskrim boleh bekerja di belakang layar.
Tidak ada yang salah dengan keduanya.
Tetapi keduanya harus memahami satu hal:
Jabatan bukan panggung.
Kewenangan bukan milik pribadi.
Dan seragam bukan tiket untuk mendapatkan perlakuan istimewa.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang mencari polisi yang paling viral.
Masyarakat sedang mencari polisi yang paling bisa dipercaya.
Sebab ketika kamera menyala, semua orang bisa terlihat baik.
Tetapi ketika kamera dimatikan, di situlah integritas sebenarnya diuji.
Dan bagi institusi penegak hukum, ujian terbesar bukanlah bagaimana terlihat di depan kamera.
Ujian terbesar adalah bagaimana tetap bersih ketika tidak ada seorang pun yang sedang melihat.
Penulis : Muhammad Sutrisno






