LHKPN Kapolres Sumenep Disorot: Lama ‘Kosong’, Tiba-Tiba Muncul Loncat ke 2025

- Reporter

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto dengan latar data LHKPN yang disorot publik usai muncul lonjakan laporan dari 2020 ke 2025.

Foto: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto dengan latar data LHKPN yang disorot publik usai muncul lonjakan laporan dari 2020 ke 2025.

ZERO.CO.ID, SUMENEP – Sorotan publik terhadap transparansi pejabat negara kembali menguat. Kali ini, perhatian tertuju pada laporan harta kekayaan Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, yang sempat tidak mengalami pembaruan sejak tahun 2020, namun kini tiba-tiba muncul dengan data terbaru hingga periode 2025.Berdasarkan penelusuran pada sistem e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi, Anang terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 17 Februari 2021 untuk periode tahun 2020, dengan total nilai sebesar Rp186.387.242.

Setelah itu, tidak ditemukan pembaruan laporan untuk beberapa tahun berikutnya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, mengingat pelaporan LHKPN merupakan kewajiban tahunan bagi setiap penyelenggara negara, termasuk pejabat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, setelah isu ini mencuat ke publik, data terbaru LHKPN yang bersangkutan kini telah tersedia dan langsung melompat hingga periode 2025. Perubahan yang terkesan mendadak ini memicu perhatian dan pertanyaan dari masyarakat terkait konsistensi serta kepatuhan pelaporan.

Sejumlah kalangan menilai, transparansi tidak hanya diukur dari keberadaan laporan, tetapi juga dari ketepatan waktu dan kesinambungannya. Ketidakteraturan dalam pelaporan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.

“LHKPN adalah instrumen penting dalam menjaga integritas pejabat negara. Jika ada jeda pelaporan yang cukup lama, tentu wajar jika publik mempertanyakan,” ujar seorang aktivis pemerhati kebijakan publik.

Sebagai pejabat strategis di daerah, Kapolres memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan contoh transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah menghubungi Kasi Humas Polres Sumenep untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respon

Situasi ini semakin menegaskan pentingnya keterbukaan informasi serta respon cepat dari institusi publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.

 

Berita Terkait

Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, di Kecamatan Batu Marmar
Pelapor Kasus Penipuan Jual Beli Mobil di Pamekasan Desak Kapolres Segera Tangkap Pelaku
Proyek Mangkrak, Penanganan Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat Memanas, Polres Akan Panggil Paksa Direktur CV. Dzarrin Putra Utama
Disambut Hangat, Pengajian Umum Tutup Pekan Akhirussanah Tarbiyatus Shibyan Dengan Meriah
Koalisi Sipil Desak TNI Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Umum Sesuai Arahan Gibran
PAMDAS Sumenep Tebar Berkah Ramadhan: 325 Anak Yatim Disantuni dalam Gelaran Spektakuler
Pemkab Sumenep ‘Gila’ Festival: Anggaran Miliaran Menguap di Panggung Hiburan, Kemiskinan Rakyat Hanya Jadi Angka Jualan?
Cuma Menggelar Seminar, Anggaran Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Sumenep Tembus Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:28 WIB

Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, di Kecamatan Batu Marmar

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:54 WIB

Pelapor Kasus Penipuan Jual Beli Mobil di Pamekasan Desak Kapolres Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:36 WIB

Proyek Mangkrak, Penanganan Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat Memanas, Polres Akan Panggil Paksa Direktur CV. Dzarrin Putra Utama

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Disambut Hangat, Pengajian Umum Tutup Pekan Akhirussanah Tarbiyatus Shibyan Dengan Meriah

Jumat, 10 April 2026 - 20:46 WIB

Koalisi Sipil Desak TNI Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Umum Sesuai Arahan Gibran

Berita Terbaru