ZERO.CO.ID, SUMENEP – Sorotan publik terhadap transparansi pejabat negara kembali menguat. Kali ini, perhatian tertuju pada laporan harta kekayaan Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, yang sempat tidak mengalami pembaruan sejak tahun 2020, namun kini tiba-tiba muncul dengan data terbaru hingga periode 2025.Berdasarkan penelusuran pada sistem e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi, Anang terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 17 Februari 2021 untuk periode tahun 2020, dengan total nilai sebesar Rp186.387.242.
Setelah itu, tidak ditemukan pembaruan laporan untuk beberapa tahun berikutnya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, mengingat pelaporan LHKPN merupakan kewajiban tahunan bagi setiap penyelenggara negara, termasuk pejabat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Namun, setelah isu ini mencuat ke publik, data terbaru LHKPN yang bersangkutan kini telah tersedia dan langsung melompat hingga periode 2025. Perubahan yang terkesan mendadak ini memicu perhatian dan pertanyaan dari masyarakat terkait konsistensi serta kepatuhan pelaporan.
Sejumlah kalangan menilai, transparansi tidak hanya diukur dari keberadaan laporan, tetapi juga dari ketepatan waktu dan kesinambungannya. Ketidakteraturan dalam pelaporan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.
“LHKPN adalah instrumen penting dalam menjaga integritas pejabat negara. Jika ada jeda pelaporan yang cukup lama, tentu wajar jika publik mempertanyakan,” ujar seorang aktivis pemerhati kebijakan publik.
Sebagai pejabat strategis di daerah, Kapolres memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan contoh transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah menghubungi Kasi Humas Polres Sumenep untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respon
Situasi ini semakin menegaskan pentingnya keterbukaan informasi serta respon cepat dari institusi publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.






