Hari Anti Korupsi: Dear Jatim Sumenep Gelar Aksi Bisu Soroti Maraknya Korupsi

- Reporter

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Banner aksi bisu Dear Jatim dipasang di pagar Mapolres Sumenep, menuntut penegakan hukum tegas atas dugaan korupsi di Kabupaten Sumenep, Selasa (9/12/2025)

Foto : Banner aksi bisu Dear Jatim dipasang di pagar Mapolres Sumenep, menuntut penegakan hukum tegas atas dugaan korupsi di Kabupaten Sumenep, Selasa (9/12/2025)

Zero.co.id, Sumenep — Ratusan pemuda dari Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordinator Daerah Sumenep berdiri diam di depan Mapolres Sumenep, Selasa (9/12/2025). Tanpa orasi, tanpa teriakan, aksi bisu ini menyuarakan kekhawatiran masyarakat atas maraknya dugaan korupsi di Kabupaten Sumenep yang dinilai tak ditangani serius.

Diamnya para peserta menjadi simbol bahwa korupsi sudah begitu merajalela hingga suara masyarakat seolah hilang di tengah proses hukum yang lamban. Aksi ini sekaligus peringatan bahwa pemberantasan korupsi harus nyata, bukan sekadar seremonial tahunan.

Dear Jatim telah melaporkan lima kasus korupsi besar ke Polres Sumenep:

  1. Dana Pokir DPRD (2021–2023) – Fee makelar hingga 30%, pekerjaan fisik bermasalah, 199 titik BKK Desa bermasalah, potensi kerugian Rp27,33 miliar.

  2. Dinas PUTR (2022) – Belanja pihak ketiga Rp6,65 miliar, hibah Rp8,75 miliar tapi realisasi Rp5,65 miliar, banyak pekerjaan DAK bermasalah, aset tanah dikuasai pihak non-pemerintah.

  3. Tunjangan Guru & Non-sertifikasi (2020–2021) – TPG senilai Rp12,65 miliar dan tunjangan non-sertifikasi Rp852,4 juta terlambat disalurkan.

  4. Proyek KIHT Tahap 1 (2021–2022) – Proyek Rp9,62 miliar bermasalah, retakan dan dugaan pergeseran kolom baja, rekanan tanpa dokumen kepemilikan bangunan.

  5. Pemangkasan Bantuan TKM Kemenaker (2021–2024) – Bantuan Rp5 juta dipotong oleh oknum, penerima hanya menerima Rp1 juta, sisa dana diduga disalahgunakan.

Dear Jatim mendesak Polres Sumenep untuk:

  • Segera menetapkan tersangka pada kasus yang memenuhi unsur pidana.

  • Memberikan kepastian hukum atas seluruh laporan masyarakat.

  • Mengakhiri praktik tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.

  • Berkoordinasi dengan APIP, Kejaksaan, dan BPK untuk audit investigatif cepat.

  • Melindungi pelapor dan saksi dari ancaman atau intimidasi.

Meski tanpa suara, pesan aksi ini jelas: korupsi di Sumenep sudah mengkhawatirkan, dan mahasiswa menuntut tindakan tegas aparat hukum.

Dear Jatim menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Berita Terkait

Indonesia Ditahan Malaysia 0-0, Garuda Kesulitan Bermain dengan 10 Orang
Bukan Sekadar Rivalitas! Indonesia vs Malaysia Berebut Momentum ke Final
Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan
Dari “Bupati Tong-Tong” ke Mandalika, Tong-Tong Sumenep Dibawa ke Panggung MotoGP
Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat
Guruh Soekarnoputra Wafat, Megawati Dalam Perjalanan dari Sulsel ke Jakarta
Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:33 WIB

Indonesia Ditahan Malaysia 0-0, Garuda Kesulitan Bermain dengan 10 Orang

Senin, 28 September 2026 - 06:42 WIB

Bukan Sekadar Rivalitas! Indonesia vs Malaysia Berebut Momentum ke Final

Senin, 28 September 2026 - 06:04 WIB

Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan

Minggu, 27 September 2026 - 13:30 WIB

Dari “Bupati Tong-Tong” ke Mandalika, Tong-Tong Sumenep Dibawa ke Panggung MotoGP

Sabtu, 26 September 2026 - 04:32 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Megawati Dalam Perjalanan dari Sulsel ke Jakarta

Berita Terbaru

Keterangan foto:

Pengadilan Negeri Sumenep Kelas IB, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Hukum

Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan

Senin, 28 Sep 2026 - 06:04 WIB