Zero.co.id, Sumenep – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep terus bergulir. Kasus ini mencuat setelah aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) mengungkap adanya sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan transaksi ilegal di sektor pelayanan lalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, saat dikonfirmasi wartawan zero.co.id membenarkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses investigasi atas ramainya berita tersebut.
“Masih dilakukan proses investigasi,” ujar AKP Widiarti singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/10/2025).
Saat ditanya lebih lanjut terkait bentuk investigasi dan apakah sudah ada komunikasi dengan Propam, AKP Widiarti menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan. Namun, ketika ditanya apakah sudah ditangani propam, pihaknya bungkam atau ada tanggapan lanjutan dari pihak Kasi Humas Polres Sumenep meski telah dihubungi berkali-kali melalui panggilan telepon WhatsApp yang berdering namun tidak diangkat.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Mahbub Junaidi, menyebut praktik pungli di tubuh Satlantas dan Satpas Polres Sumenep bukan lagi isu gosip, melainkan fakta yang terekam jelas melalui laporan warga.
Menurutnya, operasi lalu lintas yang seharusnya menertibkan pengguna jalan justru berubah menjadi ajang transaksi ilegal.
“Ada warga yang ditilang tapi kendaraannya bisa keluar hanya dengan bayar Rp100 ribu ke oknum petugas, tanpa kwitansi, tanpa prosedur resmi,” ungkap Mahbub.
Kasus serupa juga terjadi di layanan administrasi kendaraan. Seorang warga diminta Rp300 ribu saat hendak memperpanjang surat kendaraan. Setelah menolak dan protes, uangnya dikembalikan namun ia diancam untuk diam.
“Ada juga kendaraan ditahan di depan Toko Roti Anita Family. Kalau mau keluar, harus bayar Rp300 ribu. Mau ambil knalpot brong, tambah Rp500 ribu. Ini bukan penegakan hukum, tapi pemalakan berseragam,” sindir Mahbub tajam.
Di Satpas Polres Sumenep, praktik serupa juga diduga terjadi. Calo-calo disebut bebas menawarkan “jalan pintas” bagi masyarakat yang ingin membuat SIM tanpa tes.
“SIM C ditawarkan Rp750 ribu, SIM A Rp900 ribu, langsung jadi tanpa antre dan tanpa tes. Ini jelas melanggar SOP Korlantas Polri,” ujar salah satu warga yang menyampaikan kepada Dear Jatim.