Itwasda Polda Jatim Tindaklanjuti Laporan Dear Jatim Soal Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Polres Pamekasan

- Reporter

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua Umum Dear Jatim, A. Faisol, saat mendatangi Bidpropam Polda Jawa Timur untuk menanyakan tindak lanjut laporan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (16/10/2025).

Foto : Ketua Umum Dear Jatim, A. Faisol, saat mendatangi Bidpropam Polda Jawa Timur untuk menanyakan tindak lanjut laporan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (16/10/2025).

Zero.co.id, Pamekasan – Organisasi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan (GBP) Tahun 2022.

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan ke Polda Jawa Timur pada 25 Agustus 2025, dan kini telah mendapat tindak lanjut dari sejumlah unit pengawasan internal kepolisian, termasuk Irwasda Polda Jatim, Itwasum, Wasidik Ditreskrimsus, serta Bidpropam Polda Jatim.

Ketua Umum Dear Jatim, A. Faisol, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Itwasda Polda Jatim dengan Nomor B/10835/IX/WAS.2.4/2025/Itwasda. Surat itu menjadi bukti bahwa laporan masyarakat yang disampaikan Dear Jatim sedang dalam proses tindak lanjut resmi.

“Kami juga menerima informasi bahwa surat laporan kami telah diteruskan kepada Kapolres Pamekasan melalui Nomor R/10476/IX/WAS.2.4/2025/Itwasda tanggal 26 September 2025. Artinya, proses pengawasan sedang berjalan, dan kami akan terus mengawal sampai tuntas,” ungkap Faisol di Pamekasan, Kamis (16/10/2025).

Faisol menjelaskan, berdasarkan komunikasi terakhir dengan Bidpropam Polda Jatim, pihak Propam akan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran kode etik profesi. Namun, mereka masih menunggu hasil pemeriksaan dari Wasidik Ditreskrimsus, yang hingga kini belum menyampaikan perkembangan lanjutan.

“Personel Wasidik yang menangani laporan kami sedang mengikuti kegiatan asistensi. Kami sudah sepakat akan bertemu hari Selasa depan untuk membahas tindak lanjut laporan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faisol menyoroti adanya kontradiksi mencolok dalam pernyataan antara Kapolres dan Kasat Reskrim Pamekasan terkait kasus dugaan korupsi GBP (Gebyar Batik Pamekasan) Tahun Anggaran 2022.

Pada 1 Juli 2024, Kapolres Pamekasan sempat menyatakan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara dan dua calon tersangka, bahkan menyebut kasus siap naik ke tahap penyidikan. Namun, setahun berselang, pada 24 Juni 2025, Kasat Reskrim justru mengumumkan penghentian penyelidikan dengan alasan hasil audit Inspektorat Pamekasan tidak menemukan kerugian negara.

“Ini jelas janggal. Setahun sebelumnya dikatakan sudah ada calon tersangka dan indikasi kerugian negara, tapi kemudian tiba-tiba dihentikan dengan alasan berbeda. Kami menduga ada ketidakkonsistenan dan potensi pelanggaran etik dalam proses penyidikan,” tegas Faisol.

Dear Jatim menilai bahwa ketidakjelasan arah penanganan kasus ini berpotensi mencederai prinsip transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Karena itu, organisasi ini meminta Propam dan Wasidik Polda Jatim segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan sanksi tegas diberikan sesuai Perkap dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam
Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas
2.500 Sakera Turun Gunung di Yogyakarta, Rayakan Kemerdekaan dan Tegaskan Kekuatan Warga Madura
Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK
Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran
DPRD Pamekasan Ikuti Pidato Prabowo, Pemerataan Jadi Sorotan
JJS Central 88 Siapkan Umrah dan Puluhan Hadiah Emas untuk Warga Pamekasan
Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:26 WIB

2.500 Sakera Turun Gunung di Yogyakarta, Rayakan Kemerdekaan dan Tegaskan Kekuatan Warga Madura

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran

Berita Terbaru