MADURA – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau sering disebut rokok bodong kembali menjadi sorotan. Kali ini, merek ESTE yang diduga kuat beredar luas di wilayah Madura dan sejumlah kota lain di Indonesia mencuat ke permukaan karena dinilai “kebal” terhadap penindakan oleh aparat Bea Cukai.
Rokok bodong merek ESTE ini disebut-sebut sangat mudah ditemui di pasaran, bahkan dijual bebas tanpa hambatan, Rabu (13/5).
Kemasan rokok ini hadir dalam dua varian rasa, dibungkus dengan warna merah dan putih, meski tidak memiliki pita cukai resmi dari pemerintah.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 29, 55, 56, 57, dan 58.
Lebih mengejutkan lagi, produksi rokok ini diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan besar yang berlokasi di Pamekasan, Madura.
Perusahaan ini disebut dimiliki oleh seorang tokoh berpengaruh di daerah tersebut, sehingga diduga menyulitkan proses penindakan hukum.
Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan dan nyali aparat Bea Cukai Madura dalam menangani kasus ini.
Mengingat kantor Bea Cukai berada di Pamekasan, sangat janggal apabila peredaran rokok ilegal sebesar ini tidak terpantau atau bahkan dibiarkan terus berlangsung.
“Kami berharap Bea Cukai Madura tidak tutup mata. Produksi dan peredaran rokok ESTE ini sudah sangat jelas melanggar hukum. Kalau tidak segera ditindak, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan di sektor cukai,” ujar Farid
Desakan agar Bea Cukai Madura melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang diduga memproduksi rokok bodong ini pun semakin kuat.
Warga meminta agar langkah hukum diambil secara tegas dan transparan demi menegakkan keadilan dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
TimesIN.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Bea Cukai Madura dan pemerintah daerah Pamekasan.