Zero.co.id, Sumenep – Aktivitas Pusat Informasi Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) Migas di Kabupaten Sumenep dinilai mandek dan tidak menjalankan fungsi pokoknya. Lembaga yang seharusnya menjadi pengawas dan koordinator kegiatan migas ini justru terlihat mati suri, meskipun telah menerima anggaran operasional sebesar Rp200 juta.
Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas PGRI Sumenep (UPI) Sumenep, Diky Alamsyah, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai pusat informasi KKKS Migas seharusnya aktif memastikan eksplorasi dan produksi migas di Sumenep berjalan transparan, profesional, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kami melihat pusat informasi KKKS Migas di Sumenep seolah tidak berfungsi. Dengan anggaran operasional yang cukup besar, semestinya lembaga ini mampu mengawasi dan memastikan kegiatan migas memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” ujar Diky dalam keterangannya.
Menurutnya, stagnasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengelolaan anggaran serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kantor ini seperti mati suri. Padahal potensi migas Sumenep sangat besar dan menjadi aset penting daerah. KKKS Migas harus terbuka soal penggunaan dana, hasil kinerja di lapangan, serta lakukan evaluasi birokrasi di tubuh pusat informasi KKKS,” tegasnya.
PMII UPI Sumenep juga menyoroti minimnya akses publik terhadap informasi: besaran minyak yang diperoleh perusahaan, perusahaan apa saja yang beroperasi, program CSR, hingga dana bagi hasil bagi daerah.
Organisasi mahasiswa ini mendesak pemerintah kabupaten dan SKK Migas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan pusat informasi KKKS Migas di Sumenep. Evaluasi diharapkan memastikan lembaga tersebut kembali menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan sesuai amanat undang-undang.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai pusat informasi ini hanya dijadikan alat pemupukan anggaran politik dan habis untuk kegiatan administratif tanpa manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Diky.
PMII UPI Sumenep juga menegaskan, jika aktivitas pusat informasi tidak berjalan sesuai fungsi, pemerintah kabupaten dan SKK Migas harus menangguhkan anggaran operasional yang digelontorkan negara ke KKKS, karena hal ini menjadi beban negara.






