Polisi Sita Uang Rekening Rp 75 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional

- Reporter

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri ungkap sindikat jaringan judi online internasional. (Foto: humaspolri)

Polri ungkap sindikat jaringan judi online internasional. (Foto: humaspolri)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, hal itu terungkap berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online.

Dari penyelidikan tersebut, Polri menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening. Sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.

“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” jelas Wahyu Widada dalam keterangan rilisnya kepada media di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Wahyu menyebut, pengungkapan besar ini juga berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

Menariknya, masih menurut Wahyu, tersangka QR merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar.

“Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“ Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” tandas Komjen Pol Wahyu Widada.

Berita Terkait

Kasus Pokir DPRD Sumenep: Nama IW Disorot, Dear Jatim Sebut Satreskrim Polres Sumenep Mandul
FKMSB Luncurkan Aksi Solidaritas Bantu Korban Bencana Alam
JUSTFORCE UNIBA Madura Resmi Dideklarasikan, Angkat Isu “Ambang Batas Militer dalam Ranah Sipil”
Kurir di Bluto Dianiaya, Pelaku Ternyata Pendamping Desa; Kuasa Hukum Desak Tindakan Tegas Kemendes dan Polisi
Desak Satgas PKH Turun ke Sumenep: Tambang Ilegal Diduga Milik Ayah Anggota DPRD Beroperasi Bebas, Negara Dirugikan
Satlantas Polres Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Universitas Wiraraja
Mahasiswa UNIBA Madura Tuding Rektor Inkonsisten, Laporan Resmi Akan Diajukan ke Ombudsman, Kemdikbud dan KY
Rektor UNIBA Madura Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan dalam Polemik Denda

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 10:04 WIB

Kasus Pokir DPRD Sumenep: Nama IW Disorot, Dear Jatim Sebut Satreskrim Polres Sumenep Mandul

Minggu, 30 November 2025 - 13:11 WIB

FKMSB Luncurkan Aksi Solidaritas Bantu Korban Bencana Alam

Minggu, 30 November 2025 - 11:44 WIB

JUSTFORCE UNIBA Madura Resmi Dideklarasikan, Angkat Isu “Ambang Batas Militer dalam Ranah Sipil”

Jumat, 28 November 2025 - 09:53 WIB

Kurir di Bluto Dianiaya, Pelaku Ternyata Pendamping Desa; Kuasa Hukum Desak Tindakan Tegas Kemendes dan Polisi

Rabu, 26 November 2025 - 17:39 WIB

Desak Satgas PKH Turun ke Sumenep: Tambang Ilegal Diduga Milik Ayah Anggota DPRD Beroperasi Bebas, Negara Dirugikan

Berita Terbaru