Zero.co.id, Sumenep – Langkah tegas diambil Senat Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura menyusul dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang oknum panitia sekaligus duta kampus. Dugaan itu muncul setelah sejumlah mahasiswa melaporkan adanya praktik penarikan sanksi sebesar Rp 50.000 bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti pendaftaran duta kampus.
Pelapor, yang akrab disapa Toha, menegaskan bahwa oknum tersebut menggunakan alasan “perintah dari rektor” untuk menakut-nakuti mahasiswa agar menyerahkan uang. Klarifikasi resmi dari pihak rektorat menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi resmi terkait pungutan tersebut.” (Jumat 21/11/25)
Menanggapi hal ini, Senat UNIBA Madura mengambil langkah tegas dengan membekukan SK Panitia Duta Kampus. Keputusan ini dilakukan sebagai upaya menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Langkah ini juga bertepatan dengan proses persidangan internal yang sedang dijalani ketua pelaksana kegiatan terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa.
“Kami menilai pembekuan SK panitia merupakan tindakan yang tepat untuk memastikan pemilihan duta kampus tetap berjalan secara adil dan kredibel,” kata Toha.
Kampus menegaskan, penyelidikan internal berlangsung secara objektif, transparan, dan berlandaskan regulasi yang berlaku. Pihak universitas juga mengimbau mahasiswa untuk tetap tenang dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran di lingkungan akademik.
Sidang yang digelar Senat UNIBA Madura pada pukul 13:00 WIB siang tadi menjadi bagian dari upaya memastikan kepastian hukum bagi mahasiswa. Toha menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi respons cepat Senat dan jajaran internal kampus yang menyediakan fasilitas dan dukungan bagi mahasiswa.
Dengan langkah ini, UNIBA Madura menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan, integritas, dan transparansi di seluruh kegiatan kemahasiswaan, sekaligus memastikan bahwa setiap proses berjalan dengan adil dan kredibel.






