Zero, Jakarta – Tuntutan pengemudi ojek online dalam Aksi 179 pada Selasa (17/9) mulai direspons pemerintah dan DPR RI. Komisi V DPR bersama perwakilan pengemudi menyepakati sejumlah poin, termasuk rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat kepastian hukum.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa Presiden telah menyiapkan draf Perpres untuk mengisi kekosongan regulasi sambil menunggu proses panjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
“Itu diakomodir oleh DPR RI dalam hal ini Komisi V. Karena rancangan undang-undang membutuhkan waktu lama, Presiden mengambil alih dengan membuat draf Perpres,” kata Igun di depan Gedung DPR, Rabu (17/9).
Dalam pertemuan tersebut, lima poin utama tuntutan pengemudi yang diakomodasi antara lain:
- RUU Transportasi Online membutuhkan waktu pembahasan panjang, sehingga Presiden menyiapkan Perpres dengan kekuatan setara undang-undang.
- Skema bagi hasil 90 persen untuk pengemudi dan maksimal 10 persen untuk perusahaan aplikasi.
- Regulasi tarif kurir online, baik pengantaran barang maupun makanan, akan diatur dalam Perpres agar lebih komprehensif.
- DPR menyetujui audit terhadap perusahaan yang mengambil potongan lebih dari 20 persen.
“Sudah ada kepastian, bagi kami merupakan kemenangan bahwa perusahaan aplikasi mendapatkan bagi hasilnya 10 persen, sedangkan pengemudi online 90 persen,” ujar Igun.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi jawaban konkret atas perjuangan yang dilakukan ribuan pengemudi.
“Setidaknya hari ini sudah ada jawaban pasti dan tegas bahwa dalam waktu dekat sudah ada kepastian hukum bagi para pengemudi online di seluruh Indonesia,” kata Igun.
Penulis : Zakiyatul Maulidiyah
Editor : Abd. Ghafur






