Pengemudi Ojol Raih Kepastian Hukum, Presiden Siapkan Perpres

- Reporter

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Zero, Jakarta – Tuntutan pengemudi ojek online dalam Aksi 179 pada Selasa (17/9) mulai direspons pemerintah dan DPR RI. Komisi V DPR bersama perwakilan pengemudi menyepakati sejumlah poin, termasuk rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat kepastian hukum.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa Presiden telah menyiapkan draf Perpres untuk mengisi kekosongan regulasi sambil menunggu proses panjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.

“Itu diakomodir oleh DPR RI dalam hal ini Komisi V. Karena rancangan undang-undang membutuhkan waktu lama, Presiden mengambil alih dengan membuat draf Perpres,” kata Igun di depan Gedung DPR, Rabu (17/9).

Dalam pertemuan tersebut, lima poin utama tuntutan pengemudi yang diakomodasi antara lain:

  • RUU Transportasi Online membutuhkan waktu pembahasan panjang, sehingga Presiden menyiapkan Perpres dengan kekuatan setara undang-undang.
  • Skema bagi hasil 90 persen untuk pengemudi dan maksimal 10 persen untuk perusahaan aplikasi.
  • Regulasi tarif kurir online, baik pengantaran barang maupun makanan, akan diatur dalam Perpres agar lebih komprehensif.
  • DPR menyetujui audit terhadap perusahaan yang mengambil potongan lebih dari 20 persen.

“Sudah ada kepastian, bagi kami merupakan kemenangan bahwa perusahaan aplikasi mendapatkan bagi hasilnya 10 persen, sedangkan pengemudi online 90 persen,” ujar Igun.

Ia menambahkan, langkah ini menjadi jawaban konkret atas perjuangan yang dilakukan ribuan pengemudi.

“Setidaknya hari ini sudah ada jawaban pasti dan tegas bahwa dalam waktu dekat sudah ada kepastian hukum bagi para pengemudi online di seluruh Indonesia,” kata Igun.

Penulis : Zakiyatul Maulidiyah

Editor : Abd. Ghafur

Berita Terkait

Solar Subsidi Disedot Mafia, Petani dan Nelayan Sumenep Jadi Korban
KUHP Baru Resmi Berlaku, Hubungan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana
Waspada Ucapan Natal Palsu, BNI Ingatkan Ancaman Penipuan Digital Jelang Akhir Tahun
Diduga Punya Wanita Simpanan, Kepala OPD Sumenep Kerap Keluar-Masuk Apartemen di Surabaya
Kurir SPX di Kecamatan Bluto dan Pendamping Desa Saling Lapor, Polisi Lakukan Pendalaman
Kasi Humas Polres Sumenep Akui Kasus Kekerasan Anak Naik Penyidikan, Tapi Diam Saat Ditanya Penetapan Tersangka
Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan hingga Tewaskan Debt Collector
Kasus Penganiayaan Kurir SPX: Kapolsek Bluto Klaim Senin Kirim SPDP, Rabu Penetapan Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:31 WIB

Solar Subsidi Disedot Mafia, Petani dan Nelayan Sumenep Jadi Korban

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:08 WIB

KUHP Baru Resmi Berlaku, Hubungan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana

Minggu, 28 Desember 2025 - 06:25 WIB

Waspada Ucapan Natal Palsu, BNI Ingatkan Ancaman Penipuan Digital Jelang Akhir Tahun

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:01 WIB

Diduga Punya Wanita Simpanan, Kepala OPD Sumenep Kerap Keluar-Masuk Apartemen di Surabaya

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:57 WIB

Kurir SPX di Kecamatan Bluto dan Pendamping Desa Saling Lapor, Polisi Lakukan Pendalaman

Berita Terbaru