Zero.co.id, Sumenep — Polemik denda Duta Kampus Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura memicu langkah tegas dari mahasiswa. Imam Rosadi, mahasiswa UNIBA sekaligus mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi (HIMASI), menyatakan akan melaporkan Rektor UNIBA Madura ke Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Ombudsman RI, dan Komisi Yudisial (KY).
Imam menyampaikan akan melayangkan laporan atau aduan kepada Mendikbudristek terkait pelanggaran standar tata kelola pendidikan tinggi swasta, khususnya:
-
Kebijakan denda yang tidak transparan dan kontradiktif.
-
Kurangnya komunikasi dan koordinasi antara pimpinan kampus dengan panitia dan mahasiswa.
-
Dampak kebijakan terhadap hak mahasiswa dan prosedur akademik
Ke Ombudsman, rencana laporan difokuskan pada pelayanan publik mahasiswa yang terganggu, antara lain:
-
Ketidakadilan prosedur pendaftaran dan seleksi Duta Kampus.
-
Perubahan kebijakan mendadak yang merugikan mahasiswa.
-
Kurangnya mekanisme pengaduan internal yang efektif.
Imam juga akan menyertakan laporan ke KY untuk menyoroti potensi pelanggaran etik pimpinan kampus dalam pengambilan keputusan, dengan poin:
-
Instruksi rektor yang berubah-ubah dan membingungkan panitia.
-
Dugaan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada proses internal kampus.
Imam menegaskan, laporan ini bukan untuk menyerang pribadi rektor, tetapi untuk menuntut pertanggungjawaban dan kepastian aturan bagi mahasiswa. Seluruh bukti, termasuk video arahan rektor dan dokumen kebijakan denda, akan disertakan dalam laporan.
Sebelumnya, panitia Duta Kampus telah menyatakan bahwa denda telah dihapus, dan tidak ada pungutan yang diterapkan. Namun bagi Imam, hal ini tidak menghapus potensi kerugian administratif dan psikologis mahasiswa akibat kebijakan yang tidak konsisten.






