Modus Licik Bisnis Cukai di Sumenep, Dua Pengusaha Rokok Asal Lenteng Diduga Perdagangkan Pita Resmi

- Wartawan

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Praktik manipulasi cukai kembali mencuat di Madura. Dua pengusaha rokok asal Kecamatan Lenteng, berinisial GR dan UD, diduga memanfaatkan celah legalitas untuk memperdagangkan pita cukai resmi, Jum’at (16/5).

Keduanya kini menjadi fokus pengawasan Bea Cukai Madura setelah muncul indikasi penyalahgunaan izin produksi.

Berdasarkan informasi lapangan, GR dan UD mendirikan perusahaan rokok dengan produksi sangat rendah, namun secara aktif menerima alokasi pita cukai dari pemerintah.

Diduga kuat, pita tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dijual kembali ke jaringan luar daerah seperti Pasuruan dan Malang.

“Strategi mereka terbilang rapi. Mereka mengantongi izin resmi dengan NPPBKC, tapi produksi hampir nihil. Fokus utamanya diduga hanya agar bisa mendapatkan jatah pita cukai,” ujar Farid Gaki, pemerhati industri rokok lokal.

Jika terbukti benar, tindakan ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tapi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar.

Farid mendesak Bea Cukai Madura untuk segera turun tangan. “Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi potensi kebocoran penerimaan negara bisa mencapai miliaran rupiah. Jangan sampai Madura jadi surga pelaku manipulasi cukai,” tegasnya.

Sebagai gambaran, satu rim pita cukai jenis SKT bernilai hingga Rp90 juta, sedangkan SKM bisa mencapai Rp770 juta. Dengan dugaan praktik jual beli, keuntungan ilegal yang dikantongi bisa sangat besar.

Masyarakat meminta aparat bertindak cepat dan tidak pandang bulu. Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan cukai akan menjaga ekosistem industri rokok lokal tetap sehat dan adil.

Berita Terkait

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk
Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas
Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah
Audit Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Diproses Inspektorat Sumenep
Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?
Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M
Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam
Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:27 WIB

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:39 WIB

Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:35 WIB

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Senin, 16 Juni 2025 - 14:50 WIB

Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:05 WIB

Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M

Berita Terbaru

Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Kusnadi)

Hukum

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:35 WIB

Istimewa

News

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:33 WIB