ZERO.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Perkara yang teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (21/9/2026).
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024 cacat hukum apabila dalil tersebut terbukti.

Selain itu, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden dan membatalkan pelantikannya. Mereka juga meminta agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
Namun, perkara tersebut menghadapi persoalan prosedural karena permohonan diajukan hampir dua tahun setelah hasil Pilpres 2024 ditetapkan dan setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik.
Para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan melewati tenggat waktu yang secara umum ditentukan dalam hukum acara PHPU Presiden. Karena itu, mereka meminta MK mempertimbangkan persoalan hukum yang mereka dalilkan berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
Dalam sidang perdana, hakim konstitusi Saldi Isra meminta KPU memberikan penjelasan dan dokumen mengenai proses perubahan ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Khusus kepada Bawaslu, Saldi meminta lembaga pengawas pemilu tersebut menjelaskan langkah pengawasan terhadap pemenuhan syarat calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Permintaan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk Pasal 18 ayat (3), yang menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan para pemohon.
Dengan demikian, pemeriksaan MK tidak hanya akan berkutat pada dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga proses penyusunan dan penerapan regulasi yang digunakan KPU dalam memeriksa persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024.
KPU Siapkan Jawaban
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon menyatakan akan menyiapkan jawaban untuk persidangan lanjutan. KPU menyebut catatan dan permintaan yang disampaikan majelis hakim dalam pemeriksaan pendahuluan akan menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyusunan jawaban.
Sementara itu, Bawaslu juga telah diminta memberikan keterangan mengenai proses pengawasan pemenuhan persyaratan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara ini belum menghasilkan putusan mengenai benar atau tidaknya dalil para pemohon. Hingga tahap pemeriksaan pendahuluan, persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran masih menjadi materi yang harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Perkembangan tersebut menjadi tahapan penting untuk melihat bagaimana KPU dan Bawaslu menjawab dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran serta proses regulasi yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2024.






