ZERO.CO.ID, JAKARTA – Pemberian gift dalam siaran langsung TikTok yang diikuti Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat Menteri Keuangan kembali menjadi sorotan. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait pemberian tersebut.
Permintaan itu kembali mencuat setelah Purbaya kini tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Sebelumnya, Purbaya mengikuti siaran langsung melalui akun TikTok milik putranya, Yuda Purboyo Sunu, pada Februari 2026.
Dalam siaran tersebut, Purbaya berinteraksi dengan warganet dan menjawab sejumlah pertanyaan. Sejumlah penonton kemudian mengirimkan gift virtual selama siaran berlangsung, termasuk gift berbentuk paus yang disebut memiliki nilai ekonomi.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena Purbaya ketika itu masih berstatus sebagai penyelenggara negara. Namun, berdasarkan penjelasan KPK yang disampaikan pada saat polemik pertama kali muncul, gift tersebut ditujukan kepada Yuda sebagai pemilik akun TikTok, bukan kepada Purbaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat itu menyatakan, berdasarkan tayangan siaran langsung, pemberian tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas maupun jabatan Purbaya sebagai penyelenggara negara. KPK juga mempersilakan Purbaya berkonsultasi atau melaporkan pemberian tersebut apabila masih memiliki keraguan mengenai potensi gratifikasi.
Meski demikian, isu tersebut kembali dipersoalkan pada September 2026. Trubus Rahardiansyah menilai KPK perlu meminta klarifikasi kepada Purbaya untuk memperjelas status pemberian tersebut.
Menurut Trubus, klarifikasi diperlukan karena siaran langsung itu dilakukan ketika Purbaya masih menjabat Menteri Keuangan. Ia juga menilai keterbukaan diperlukan untuk menjaga akuntabilitas pejabat publik dan mencegah munculnya persepsi negatif di masyarakat.
“Persoalan itu harus segera diklarifikasi. KPK juga harus transparan dan terbuka terhadap persoalan uang saweran ini karena menyangkut reputasi lembaga maupun reputasi Pak Purbaya,” kata Trubus, Kamis (17/9/2026).
Trubus juga mengingatkan agar pemberian gift melalui platform digital tidak menjadi kebiasaan yang dianggap wajar ketika melibatkan pejabat publik. Menurutnya, kejelasan mengenai status pemberian tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan preseden bagi pejabat atau aparatur pemerintahan lainnya.
Pihak Keluarga Beri Penjelasan
Di sisi lain, Yuda Purboyo Sunu turut memberikan tanggapan mengenai polemik tersebut. Melalui unggahan di Threads pada 19 September 2026, Yuda mempertanyakan anggapan bahwa keikutsertaan ayahnya dalam siaran langsung TikTok merupakan persoalan.
Yuda menjelaskan bahwa siaran tersebut dilakukan untuk berinteraksi dengan masyarakat dan mendengarkan berbagai kritik. Ia juga menyatakan bahwa gift diberikan atas kemauan penonton dan bukan merupakan syarat untuk mengikuti atau berinteraksi dalam siaran.
Dengan demikian, persoalan yang kembali muncul saat ini bukan merupakan pemberitaan mengenai adanya keputusan KPK yang menyatakan Purbaya terbukti menerima gratifikasi. Yang kembali menjadi perhatian adalah permintaan pengamat agar status pemberian tersebut diperjelas, sementara KPK sebelumnya telah menyampaikan bahwa gift diberikan kepada pemilik akun, yakni Yuda, dan tidak berkaitan dengan tugas atau jabatan Purbaya.
Purbaya sendiri telah menyerahkan jabatan Menteri Keuangan kepada Suahasil Nazara pada 15 September 2026, setelah Suahasil dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026.
Hingga pemberitaan ini disusun, isu yang kembali mencuat tersebut berpusat pada permintaan klarifikasi dari pengamat. Belum terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa KPK telah membuka perkara khusus terkait gift dalam siaran langsung TikTok tersebut.






