ZERO.CO.ID, SUMENEP – Rencana pembangunan Bangunan Gedung Produksi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Tipe B senilai Rp3,2 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan keras dari Dear Jatim (Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur) Koordinator Daerah (Korda) Sumenep.
Aktivis Dear Jatim, Ach Ubaidillah mempertanyakan urgensi pembangunan gedung baru, sementara gedung APHT yang sebelumnya merupakan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi petani tembakau maupun pelaku usaha kecil di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, proyek baru tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap proyek lama yang hingga kini masih menyisakan persoalan hukum. Dugaan korupsi pembangunan KIHT yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2021 dan 2022 diketahui masih dalam penanganan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sumenep.
“Kalau gedung yang lama saja belum mampu meningkatkan kesejahteraan petani, untuk apa membangun gedung baru? Pemerintah seharusnya menjelaskan terlebih dahulu apa manfaat konkret yang sudah dirasakan masyarakat dari gedung eks KIHT tersebut,” tegas Ach Ubaidillah. Minggu (02/08/26).
Ia menilai, keberadaan gedung eks KIHT selama ini belum menjadi pusat pengembangan industri hasil tembakau sebagaimana yang diharapkan. Justru, menurut informasi dan aspirasi yang diterima Dear Jatim dari masyarakat, pemanfaatannya diduga lebih banyak dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami menerima banyak keluhan bahwa fasilitas tersebut diduga hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu. Petani tembakau dan pelaku usaha kecil yang seharusnya menjadi prioritas justru tidak merasakan manfaat yang maksimal. Kalau benar demikian, tentu ini bertolak belakang dengan tujuan dibangunnya kawasan industri hasil tembakau,” ujarnya.
Ach Ubaidillah juga meminta instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan aparat penegak hukum, melakukan evaluasi serta pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
Menurutnya, berkembang informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya penyalahgunaan fasilitas kawasan industri hasil tembakau.
“Beredar informasi dan dugaan di masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang hanya memanfaatkan kawasan tersebut untuk memperoleh fasilitas pita cukai dengan dalih melakukan produksi. Memang ada pelaku usaha yang benar-benar memproduksi hasil tembakau, tetapi kami juga menerima informasi bahwa ada dugaan sebagian lainnya tidak menjalankan aktivitas produksi secara optimal. Dugaan seperti ini harus diuji melalui pengawasan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” katanya.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka keberadaan kawasan industri hasil tembakau telah menyimpang dari tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, mendorong industri lokal, serta memperkuat penerimaan negara dari sektor cukai.
Oleh sebab itu, Dear Jatim Korda Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan gedung eks KIHT sebelum kembali menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan APHT baru.
“Jangan sampai pemerintah terus membangun gedung baru, sementara gedung lama tidak optimal dan dugaan korupsinya pun belum tuntas. Jangan sampai APHT menjadi proyek bermasalah jilid II. Rakyat membutuhkan manfaat, bukan sekadar bangunan megah yang akhirnya hanya dinikmati segelintir pihak,” pungkas Ach Ubaidillah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, pengelola APHT, Bea Cukai Madura, serta Satreskrim Polresta Sumenep terkait pemanfaatan kawasan tersebut, dan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan KIHT.






