Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial

- Reporter

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Oknum LC berinisial S yang wajahnya telah disamarkan, bersama Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polres Sumenep terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial

Foto: Oknum LC berinisial S yang wajahnya telah disamarkan, bersama Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polres Sumenep terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial

ZERO.CO.ID, SUMENEP – Seorang perempuan berinisial E, warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial S, yang disebut sebagai oknum Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu, ke Polres Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Sumenep dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan kepolisian.

Menurut keterangan E selaku pelapor, peristiwa itu bermula saat dirinya mendapat informasi dari suaminya bahwa akun Instagram yang diduga milik S mengunggah tulisan yang menyebut dirinya sebagai “istri maling”. Menurut E, unggahan tersebut dapat dilihat oleh banyak pengguna media sosial sehingga dinilai telah mencemarkan nama baik serta merusak kehormatan dirinya dan keluarganya.

“Saya merasa nama baik saya dan keluarga telah dirugikan. Tuduhan tersebut tidak benar, sehingga saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” Ujar E. Jumat (31/08/26).

Melalui laporan tersebut, E berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan atau menyerang kehormatan orang lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak S belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas laporan tersebut. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari pihak S sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Hakim Minta KPU Buka Risalah Perubahan PKPU
Polsek Bluto Evakuasi Mayat Laki-Laki di Pesisir Desa Pekandangan Barat
BREAKING NEWS: Sumenep Digegerkan Penemuan Mayat Laki-laki di Pinggir Pantai Bluto
Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”
Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta
Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan
Gift TikTok Purbaya Kembali Disorot, Pengamat Minta KPK Beri Klarifikasi
26 Tahun FKMSB, PAB 2026 Jadi Ujian Regenerasi Organisasi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:07 WIB

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Hakim Minta KPU Buka Risalah Perubahan PKPU

Selasa, 22 September 2026 - 11:38 WIB

Polsek Bluto Evakuasi Mayat Laki-Laki di Pesisir Desa Pekandangan Barat

Selasa, 22 September 2026 - 11:31 WIB

BREAKING NEWS: Sumenep Digegerkan Penemuan Mayat Laki-laki di Pinggir Pantai Bluto

Senin, 21 September 2026 - 19:51 WIB

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”

Senin, 21 September 2026 - 17:55 WIB

Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta

Berita Terbaru