ZERO.CO.ID, SUMENEP – Seorang perempuan berinisial E, warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial S, yang disebut sebagai oknum Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu, ke Polres Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Sumenep dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan kepolisian.
Menurut keterangan E selaku pelapor, peristiwa itu bermula saat dirinya mendapat informasi dari suaminya bahwa akun Instagram yang diduga milik S mengunggah tulisan yang menyebut dirinya sebagai “istri maling”. Menurut E, unggahan tersebut dapat dilihat oleh banyak pengguna media sosial sehingga dinilai telah mencemarkan nama baik serta merusak kehormatan dirinya dan keluarganya.
“Saya merasa nama baik saya dan keluarga telah dirugikan. Tuduhan tersebut tidak benar, sehingga saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” Ujar E. Jumat (31/08/26).
Melalui laporan tersebut, E berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan atau menyerang kehormatan orang lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak S belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas laporan tersebut. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari pihak S sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.






