Waduh! 5 Tahun Tak Laporkan Harta Kekayaan, Kapolres Sumenep Picu Tanda Tanya Publik

- Reporter

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : AKBP Anang Hardiyanto belum memperbarui laporan harta kekayaan selama 5 tahun, menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi pejabat publik.

Foto : AKBP Anang Hardiyanto belum memperbarui laporan harta kekayaan selama 5 tahun, menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi pejabat publik.

Zero.co.id, Sumenep– Sorotan kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan. Salah satunya terkait AKBP Anang Hardiyanto yang kini menjabat sebagai Kapolres Sumenep, namun tercatat terakhir melaporkan kekayaannya pada tahun 2020 melalui sistem Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan data resmi pada laman e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang terakhir melaporkan harta kekayaannya untuk periode tahun 2020. Laporan tersebut disampaikan pada 17 Februari 2021 dengan total kekayaan tercatat sebesar Rp186.387.242.

Namun demikian, hingga kini belum ditemukan pembaruan laporan untuk periode setelah tahun tersebut. Padahal, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara, termasuk pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Mengingat posisi Kapolres yang strategis dalam penegakan hukum di daerah, kepatuhan terhadap pelaporan kekayaan dinilai menjadi indikator penting integritas pejabat.

Sejumlah aktivis turut menyoroti hal tersebut. Mereka menilai keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan integritas dan transparansi pejabat negara,” ujar salah satu aktivis.

Sebagai informasi, LHKPN merupakan kewajiban yang diatur untuk mendorong keterbukaan serta mencegah praktik korupsi. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap tahun melalui sistem elektronik yang disediakan KPK.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Kasi Humas Polres Sumenep.

Berita Terkait

Purbaya Dicopot, Pernyataan Noel soal “Anjing Liar” Kembali Mengemuka
Basra BIP Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi di Palengaan, Santuni 250 Anak Yatim dan Guru Ngaji
Aksi Nyata di Tengah Kekeringan: PIJP Kembali Pasok Air Bersih dan Jerigen untuk Warga Tlanakan Pamekasan
Bawa Misi Jaga Kebersamaan, Khairul Umam Pimpin IKA IQDA UIN Madura Periode 2026-2028
ASKAB PSAI Pamekasan Usung Misi Kesetaraan dan Kemanusiaan Lewat Sepak Bola, Resmi Di Lantik
Ribuan Ulama, Habaib dan Tokoh Hadiri Pengajian Akbar serta Haul di Ponpes Darut Tauhid Al-Hasani Pamekasan
SEMA UIN Madura Buka Ruang Koordinasi dengan Polres Pamekasan
MMC 2026 Ditutup, FKMSB UIN Madura Tekankan Pentingnya Ruang Aktualisasi Mahasantri

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 01:53 WIB

Purbaya Dicopot, Pernyataan Noel soal “Anjing Liar” Kembali Mengemuka

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Basra BIP Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi di Palengaan, Santuni 250 Anak Yatim dan Guru Ngaji

Minggu, 6 September 2026 - 10:15 WIB

Bawa Misi Jaga Kebersamaan, Khairul Umam Pimpin IKA IQDA UIN Madura Periode 2026-2028

Sabtu, 5 September 2026 - 08:35 WIB

ASKAB PSAI Pamekasan Usung Misi Kesetaraan dan Kemanusiaan Lewat Sepak Bola, Resmi Di Lantik

Sabtu, 5 September 2026 - 08:07 WIB

Ribuan Ulama, Habaib dan Tokoh Hadiri Pengajian Akbar serta Haul di Ponpes Darut Tauhid Al-Hasani Pamekasan

Berita Terbaru

Foto : Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Purbaya Yudhi Sadewa

Opini

Teka-teki di Balik Pintu Bendahara Negara

Selasa, 15 Sep 2026 - 05:46 WIB