Waduh! 5 Tahun Tak Laporkan Harta Kekayaan, Kapolres Sumenep Picu Tanda Tanya Publik

- Reporter

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : AKBP Anang Hardiyanto belum memperbarui laporan harta kekayaan selama 5 tahun, menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi pejabat publik.

Foto : AKBP Anang Hardiyanto belum memperbarui laporan harta kekayaan selama 5 tahun, menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi pejabat publik.

Zero.co.id, Sumenep– Sorotan kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan. Salah satunya terkait AKBP Anang Hardiyanto yang kini menjabat sebagai Kapolres Sumenep, namun tercatat terakhir melaporkan kekayaannya pada tahun 2020 melalui sistem Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan data resmi pada laman e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang terakhir melaporkan harta kekayaannya untuk periode tahun 2020. Laporan tersebut disampaikan pada 17 Februari 2021 dengan total kekayaan tercatat sebesar Rp186.387.242.

Namun demikian, hingga kini belum ditemukan pembaruan laporan untuk periode setelah tahun tersebut. Padahal, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara, termasuk pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Mengingat posisi Kapolres yang strategis dalam penegakan hukum di daerah, kepatuhan terhadap pelaporan kekayaan dinilai menjadi indikator penting integritas pejabat.

Sejumlah aktivis turut menyoroti hal tersebut. Mereka menilai keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan integritas dan transparansi pejabat negara,” ujar salah satu aktivis.

Sebagai informasi, LHKPN merupakan kewajiban yang diatur untuk mendorong keterbukaan serta mencegah praktik korupsi. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap tahun melalui sistem elektronik yang disediakan KPK.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Kasi Humas Polres Sumenep.

Berita Terkait

Laporan Warga Berbuah Pengungkapan, Polsek Sapeken Sita 635 Butir Pil “Y”
Ratusan Alumni 99 (Compass Pamekasan) Ramaikan JJS Anniversary ’85 SPANSA
Menteri Koperasi RI Hadiri Puncak Harkopnas ke-79 Jawa Timur, Kabupaten Pamekasan Terpilih Jadi Tuan Rumah
Lagi Enak-enaknya Berduaan dengan Wanita Lain, Suami Digerebek Istri Sah di Kamar Kos Sumenep
Resmi Dibubarkan, Bang Ali: Sudah tidak Ada Lagi Nama Bani Insan Peduli
Jabatan Strategis di Pamekasan Dibiarkan Kosong, Formatur: Ini Adalah Latihan Drama Monolog yang Dibiayai Negara
Hormati Ketua Griya Lansia Sebagai Guru, Founder BIP Pilih Jalur Silaturahmi Tanggapi Miskomunikasi
Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar Terus Bergulir

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:12 WIB

Laporan Warga Berbuah Pengungkapan, Polsek Sapeken Sita 635 Butir Pil “Y”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:37 WIB

Ratusan Alumni 99 (Compass Pamekasan) Ramaikan JJS Anniversary ’85 SPANSA

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:01 WIB

Menteri Koperasi RI Hadiri Puncak Harkopnas ke-79 Jawa Timur, Kabupaten Pamekasan Terpilih Jadi Tuan Rumah

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:04 WIB

Lagi Enak-enaknya Berduaan dengan Wanita Lain, Suami Digerebek Istri Sah di Kamar Kos Sumenep

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:39 WIB

Resmi Dibubarkan, Bang Ali: Sudah tidak Ada Lagi Nama Bani Insan Peduli

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Pendidikan

Urgensi Pendidikan Pesantren

Sabtu, 18 Jul 2026 - 18:10 WIB

You cannot copy content of this page