Zero.co.id, Sumenep– Sorotan kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan. Salah satunya terkait AKBP Anang Hardiyanto yang kini menjabat sebagai Kapolres Sumenep, namun tercatat terakhir melaporkan kekayaannya pada tahun 2020 melalui sistem Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan data resmi pada laman e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang terakhir melaporkan harta kekayaannya untuk periode tahun 2020. Laporan tersebut disampaikan pada 17 Februari 2021 dengan total kekayaan tercatat sebesar Rp186.387.242.
Namun demikian, hingga kini belum ditemukan pembaruan laporan untuk periode setelah tahun tersebut. Padahal, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara, termasuk pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Mengingat posisi Kapolres yang strategis dalam penegakan hukum di daerah, kepatuhan terhadap pelaporan kekayaan dinilai menjadi indikator penting integritas pejabat.
Sejumlah aktivis turut menyoroti hal tersebut. Mereka menilai keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk memastikan integritas dan transparansi pejabat negara,” ujar salah satu aktivis.
Sebagai informasi, LHKPN merupakan kewajiban yang diatur untuk mendorong keterbukaan serta mencegah praktik korupsi. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap tahun melalui sistem elektronik yang disediakan KPK.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Kasi Humas Polres Sumenep.






