Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep Desak DPRD Bubarkan PT. Wira Usaha Sumekar

- Reporter

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMPS saat melakukan audeinsi di Komisi II DPRD Sumenep. (Foto: Doc Istimewa).

AMPS saat melakukan audeinsi di Komisi II DPRD Sumenep. (Foto: Doc Istimewa).

SUMENEP – Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (AMPS) mendesak DPRD Sumenep untuk segera membubarkan PT. Wira Usaha Sumekar (WUS), menyusul kinerja buruk perusahaan daerah tersebut.

Desakan ini disampaikan AMPS dalam audiensi dengan Komisi II DPRD Sumenep pada Selasa, 6 Mei 2025.

Menurut Koordinator Audiensi AMPS, Noval, PT. WUS sudah tidak layak lagi dilanjutkan. Salah satu alasan utama adalah perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi apapun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024.

“Bubarkan saja, karena tidak bermanfaat. Sudah pernah terkena skandal korupsi. Padahal, PT. WUS punya SPBU, masak SPBU rugi,” tegas Noval.

AMPS juga menolak rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas tentang penyertaan modal untuk PT. WUS.

Noval khawatir bahwa apabila raperda ini diteruskan, akan justru menjadi beban keuangan bagi Pemkab Sumenep.

“Kita menolak Raperda penyertaan modal untuk PT. WUS. Karena PT. WUS ini bukan hanya sakit, tapi kritis. Kalau tidak segera diamputasi, PT. WUS bisa merambat ke instansi lain,” lanjutnya.

Selama ini, PT. WUS dikabarkan pernah terlibat dalam sejumlah masalah keuangan, termasuk pinjaman yang belum menunjukkan hasil.

Pada 2024, perusahaan ini gagal memberikan kontribusi apapun untuk PAD Sumenep, memperkuat tuduhan bahwa PT. WUS tidak dapat berfungsi dengan baik sebagai aset daerah.

Dalam audiensi yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, mengonfirmasi bahwa hingga kini Raperda tentang penyertaan modal masih belum dibahas lebih lanjut.

DPRD Sumenep, menurutnya, sedang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi dampak hukum dari pengesahan perda tersebut.

“Kita tidak ingin Perda ini jadi produk hukum yang malah menimbulkan dampak hukum. Karena itu, kita kaji secara mendalam,” ujar Irwan.

Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan bahwa PT. WUS sebelumnya pernah meminjam dana dari BPRS Sumekar untuk operasional dan pembangunan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut.

“Kami tidak mau hanya diberi harapan palsu. Sudah keluar modal, tapi Participating Interest (PI) tidak ada. Kalau tidak relevan dengan uang yang dikeluarkan, untuk apa dikelola,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dari “Bupati Tong-Tong” ke Mandalika, Tong-Tong Sumenep Dibawa ke Panggung MotoGP
Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat
Guruh Soekarnoputra Wafat, Megawati Dalam Perjalanan dari Sulsel ke Jakarta
Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG
CV Jawara Salurkan BLT DBHCHT Rp600 Ribu ke 537 Buruh Pabrik di Pamekasan
Laporan GMS Soal Dugaan Dana Desa Bergulir ke Sekda, Apa Langkah Pemkab ?
Hadapi Tantangan Lalu Lintas, Polresta Sumenep Tekankan Kesiapan Personel

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:30 WIB

Dari “Bupati Tong-Tong” ke Mandalika, Tong-Tong Sumenep Dibawa ke Panggung MotoGP

Sabtu, 26 September 2026 - 08:52 WIB

Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat

Sabtu, 26 September 2026 - 04:32 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Megawati Dalam Perjalanan dari Sulsel ke Jakarta

Sabtu, 26 September 2026 - 04:18 WIB

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 07:34 WIB

CV Jawara Salurkan BLT DBHCHT Rp600 Ribu ke 537 Buruh Pabrik di Pamekasan

Berita Terbaru

Foto: Guruh Sukarno Putra (Foto: IG Guruh Sukarno Putra).

News

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 - 04:18 WIB