Putusan Kasasi 11 Hektar Tanah Keranga Labuan Bajo, Penasehat Hukum: Kami Optimis Menang

- Reporter

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum ahli waris dalam sengketa lahan di Labuan Bajo, mengaku optimis memenangkan perkara. (Foto: TimesIN).

Tim kuasa hukum ahli waris dalam sengketa lahan di Labuan Bajo, mengaku optimis memenangkan perkara. (Foto: TimesIN).

LABUAN BAJO – Tim penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta (IH) menyatakan optimis menang dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa 11 hektar tanah Kerangan di Labuan Bajo, Selasa (6/5).

Ketua tim hukum, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, menilai seluruh fakta hukum telah mendukung pihak ahli waris.

Tanah yang disengketakan merupakan warisan dari alm. IH, Tua Golo Waemata, yang diperoleh secara adat sejak 1973. Tanah itu dikelola turun-temurun oleh keluarganya. Namun, pada 2017, muncul sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain, yakni anak dari Niko Naput.

“SHM itu terbit dengan tanda tangan IH pada 2019, padahal beliau meninggal 1986. Ini jelas pemalsuan,” tegas Sukawinaya, Selasa (6/5/2025).

Pengadilan Negeri Labuan Bajo memenangkan ahli waris IH pada Oktober 2024. Putusan ini diperkuat Pengadilan Tinggi Kupang pada Maret 2025. Kedua tingkat pengadilan menilai SHM tersebut cacat administrasi, salah ploting, dan tanpa alas hak.

Keterangan saksi ahli dari pihak tergugat bahkan ditolak karena dianggap tidak ilmiah. Sebaliknya, hakim menerima bukti kuat dari pihak ahli waris, termasuk laporan resmi Satgas Mafia Tanah Kejagung RI yang menegaskan SHM itu cacat yuridis.

“MA tinggal menguatkan fakta hukum yang sudah terang benderang,” kata Sukawinaya.

Menurutnya, dalih tergugat bahwa ini ranah PTUN sudah dipatahkan di dua pengadilan. Pihaknya yakin MA sebagai judex juris akan menjunjung keadilan.

“Putusan MA nanti akan jadi preseden penting bagi perlindungan hak ulayat,” tutup Sukawinaya, mewakili 11 penasihat hukum ahli waris IH.

Berita Terkait

Indonesia Hajar Bangladesh 9-2, Garuda Melaju ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Empat Bulan Abaikan Kritik GEMPA, Infrastruktur UIN Madura Dibiarkan Rusak dan Tak Layak
Mulai Besok! Warga Pamekasan Kategori Ini Bisa Berobat Gratis Cukup Bawa KTP
September Hitam di Pamekasan, Ruang Publik Jadi Panggung Ingatan Mahasiswa
Indonesia Ditahan Malaysia 0-0, Garuda Kesulitan Bermain dengan 10 Orang
Dari “Bupati Tong-Tong” ke Mandalika, Tong-Tong Sumenep Dibawa ke Panggung MotoGP
Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat
Guruh Soekarnoputra Wafat, Megawati Dalam Perjalanan dari Sulsel ke Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Indonesia Hajar Bangladesh 9-2, Garuda Melaju ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Empat Bulan Abaikan Kritik GEMPA, Infrastruktur UIN Madura Dibiarkan Rusak dan Tak Layak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Mulai Besok! Warga Pamekasan Kategori Ini Bisa Berobat Gratis Cukup Bawa KTP

Rabu, 30 September 2026 - 10:50 WIB

September Hitam di Pamekasan, Ruang Publik Jadi Panggung Ingatan Mahasiswa

Senin, 28 September 2026 - 15:33 WIB

Indonesia Ditahan Malaysia 0-0, Garuda Kesulitan Bermain dengan 10 Orang

Berita Terbaru

foto: Pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Sejumlah anggota Wantimpres mengikuti prosesi pelantikan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah

Rocky Gerung di Wantimpres, Soroti Arah Kebijakan Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:57 WIB