Tak Konsisten Tangani Korupsi Batik, Satreskrim Pamekasan Diseret ke Propam dan Itwasum

- Reporter

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dear Jatim saat melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus korupsi Gebyar Batik Pamekasan ke Bid Propam Polda Jatim, Senin (25/8/2025)

Foto : Dear Jatim saat melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan kasus korupsi Gebyar Batik Pamekasan ke Bid Propam Polda Jatim, Senin (25/8/2025)

SURABAYA, Zero.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan (GBP) Tahun 2022 menuai sorotan tajam. Organisasi masyarakat sipil Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) resmi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan Polres Pamekasan ke Polda Jatim.

Laporan ini disampaikan setelah muncul kontradiksi mencolok antara pernyataan Kapolres dan Kasat Reskrim Pamekasan terkait kelanjutan perkara tersebut.

Ketua Umum Dear Jatim, A. Faisol, mengungkapkan bahwa pada 1 Juli 2024 Kapolres Pamekasan menyebut penyelidikan kasus GBP menemukan indikasi kerugian negara dan sudah mengarah pada dua calon tersangka. Bahkan, perkara disebut siap naik ke tahap penyidikan.

Namun, setahun kemudian, pada 24 Juni 2025, Kasat Reskrim Polres Pamekasan justru menyatakan penyelidikan kasus dihentikan dengan alasan audit Inspektorat Pamekasan tidak menemukan adanya kerugian negara.

“Ini jelas kontradiktif. Kapolres bilang ada kerugian negara dan siap naik penyidikan, sementara Kasat Reskrim menyebut tidak ada kerugian sehingga kasus dihentikan. Pertentangan ini bisa menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi atau permainan dalam proses hukum,” tegas Faisol, Senin (25/8).

Dear Jatim Desak Pemeriksaan Internal
Atas dasar itu, Dear Jatim mendesak Irwasda Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap Polres Pamekasan. Mereka juga meminta adanya klarifikasi terbuka agar publik tidak disuguhi informasi yang simpang siur.

“Supremasi hukum harus ditegakkan. Jangan sampai kasus dugaan korupsi dipermainkan. Publik butuh kepastian hukum, bukan alasan yang saling bertolak belakang,” lanjut Faisol.

Dear Jatim menekankan empat poin utama:

1. Pemeriksaan internal atas penanganan kasus GBP 2022.
2. Klarifikasi resmi terkait kontradiksi Kapolres dan Kasat Reskrim.
3. Jaminan penegakan hukum yang profesional dan bebas intervensi.
4. Penindakan tegas bila ditemukan
5. pelanggaran prosedural maupun kode Kasus yang Harus Dikawal Publik

Menurut Faisol, kontradiksi di tubuh Polres Pamekasan justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Dugaan korupsi adalah persoalan serius yang menyangkut kepentingan rakyat. Jika dibiarkan, publik akan menilai aparat tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemberhentian Gebyar Batik 2022, Kini Masuk Babak Baru, Dear Jatim Laporkan Ke Polda Jatim.
Masih Dalam Perawatan: Kepala Pasar Kolpajung Desak PT APG Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Kabel Penangkal Petir
SMAN 1 Galis Kukuhkan Satgas Anti Kekerasan di Lingkungan Sekolah
SMAN 1 Galis Kukuhkan Satgas Anti Kekerasan di Lingkungan Sekolah
SMAN 1 Galis Kukuhkan Satgas Anti Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Jangan Ketinggalan, PWNU Jatim Segera Buka Beasiswa Prestasi Keagamaan 2025 untuk Santri Berprestasi
Jangan Ketinggalan, PWNU Jatim Segera Buka Beasiswa Prestasi Keagamaan 2025 untuk Santri Berprestasi
Jangan Ketinggalan, PWNU Jatim Segera Buka Beasiswa Prestasi Keagamaan 2025 untuk Santri Berprestasi

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:57 WIB

Tak Konsisten Tangani Korupsi Batik, Satreskrim Pamekasan Diseret ke Propam dan Itwasum

Kamis, 21 Agustus 2025 - 05:20 WIB

Pemberhentian Gebyar Batik 2022, Kini Masuk Babak Baru, Dear Jatim Laporkan Ke Polda Jatim.

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:16 WIB

Masih Dalam Perawatan: Kepala Pasar Kolpajung Desak PT APG Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Kabel Penangkal Petir

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:23 WIB

SMAN 1 Galis Kukuhkan Satgas Anti Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:23 WIB

SMAN 1 Galis Kukuhkan Satgas Anti Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru

Foto : Warga Desa Andulang bergotong royong memperbaiki jalan rusak di Dusun Dikkodik, Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura, Sumenep, Senin (25/8/2025). Perbaikan dilakukan secara swadaya setelah puluhan tahun jalan penghubung dua desa ini terbengkalai.

Terpopuler

Warga Andulang Swadaya Perbaiki Jalan Rusak di Gapura Timur

Senin, 25 Agu 2025 - 22:52 WIB

You cannot copy