Zero.co.id, Pamekasan – Babak Baru Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan 2022, akan kembali dilaporkan kepada pihak Polda Jawa Timur (Polda Jatim), karena Pihak Reskrim Polres Pamekasan resmi menghentikan kasus dugaan Korupsi yang menelan anggaran 1,5 milyar dengan dalil tidak ada kerugian negara.
Aktivis Pamekasan Madura yang tergabung dalam Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) dikabarkan akan melaporkan Unit Reskrim Polres Pamekasan dalam penanganan kasus tersebut ke Bid Propam Polda Jawa Timur. Aktivis yang sejak awal getol mengawal kasus tersebut menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat audiensi ke Polda Jatim yang akan digelar pada Senin, 25 Agustus 2025.
Ketua Dear Jatim, Faisol menilai bahwa proses hukum yang sebelumnya ditangani pihak Reskrim Polres Pamekasan dinilai sangat tidak transparan dan terkesan ‘masuk angin’.
“Kami jelas menyoroti hal dugaan korupsi gebyar batik tersebut dan keputusan Polres Pamekasan yang menghentikan penyelidikan hal tersebut yang menimbulkan banyak asumsi dan tanda tanya besar,”ucapnya.
“Kita melihat dan mengendus ada kejanggalan besar. Tapi penyidik malah menghentikan kasusnya tanpa alasan yang jelas. Karena itu, kami akan membawa laporan ini ke Bid Propam Polda Jatim agar diusut tuntas,” kata Faisol kepada media, Rabu (20/8/2025).
“Laporan sudah saya siapkan, nanti berbarengan dengan audiensi yang akan kami gelar di Polda Jatim. Karena kami telah mengantongi sejumlah dokumen penting terkait dugaan penyimpangan anggaran dan siap dihadirkan saat membuat laporan ke Bid Propam Polda Jawa Timur.
“Kami tidak puas terhadap penghentian kasus dugaan korupsi Gebyar Batik di Pamekasan. Kami mencurigai ada permainan dalam pengusutan kasus korupsi gebyar batik yang menelan anggarannya Rp 1,5 Miliar 2021-2022,” terangnya.
“Anehnya dugaan korupsi Gebyar Batik saat kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan sempat ditegaskan bahwa kasus tersebut akan ditetapkan nama-nama calon tersangka karena pihaknya sudah mengantongi hasil audit kerugian negara, namun ketika AKBP Jazuli Dani dimutasi ke Polres Pasuruan malah kasus dugaan korupsi Gebyar Batik ini dihentikan di masa kepemimpinan Kapolres yang baru, tentu kami sangat curiga,” pungkasnya.
Dikonfirmasi hari ini Rabu (20/8/2025) Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyebutkan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan hak masyarakat.
Sekadar informasi, Kasus dugaan korupsi gebyar batik itu telah dihentikan penyelidikannya oleh Polres Pamekasan Juni 2025 lalu.
“Saat itu, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasatreskrim AKP Doni Setiawan menegaskan bahwa kasus itu dihentikan salah satunya karena tidak memenuhi unsur pidana korupsi, aneh bukan,” imbuhnya.(Red).