Zero.co.id, Pamekasan – Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, dugaan penambangan liar terjadi di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, dan sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir.
Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini. Menurutnya, jika tidak segera ditindak, dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
“Tambang ilegal seperti ini sangat berisiko terhadap lingkungan. Selain merusak alam, warga yang tinggal di sekitar lokasi juga terdampak secara sosial dan ekonomi,” ujar Sutrisno.(11/10/25)
Salah seorang warga setempat menuturkan bahwa hasil galian tambang berupa sirtu, batu krikil, hingga material lain yang umum digunakan untuk pembangunan. “Setiap hari ada truk yang keluar masuk. Hasil tambangnya laku keras untuk kebutuhan proyek,” ungkapnya.
Sutrisno mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur segera menurunkan tim untuk melakukan penyitaan alat berat seperti eskavator dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal ini.
“Kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan perizinan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar”. Ucapnya
Selain itu, aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku kerusakan lingkungan berat.” Ucapnya
Dear Jatim menegaskan, “Penegakan hukum harus tegas. Tambang ilegal bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat.”
Dear Jatim berharap pihak kepolisian segera melakukan langkah hukum yang jelas, termasuk penyitaan alat berat dan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini.