Tambang Liar di Kaduara Barat, Dear Jatim Desak Polda Jatim Sita Alat Berat Dan Pemiliknya Ditangka

- Reporter

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gambar Ilustrasi

Foto : Gambar Ilustrasi

Zero.co.id, Pamekasan – Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, dugaan penambangan liar terjadi di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, dan sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir.

Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini. Menurutnya, jika tidak segera ditindak, dampaknya tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

“Tambang ilegal seperti ini sangat berisiko terhadap lingkungan. Selain merusak alam, warga yang tinggal di sekitar lokasi juga terdampak secara sosial dan ekonomi,” ujar Sutrisno.(11/10/25)

Salah seorang warga setempat menuturkan bahwa hasil galian tambang berupa sirtu, batu krikil, hingga material lain yang umum digunakan untuk pembangunan. “Setiap hari ada truk yang keluar masuk. Hasil tambangnya laku keras untuk kebutuhan proyek,” ungkapnya.

Sutrisno mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur segera menurunkan tim untuk melakukan penyitaan alat berat seperti eskavator dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

“Kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan perizinan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar”. Ucapnya

Selain itu, aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku kerusakan lingkungan berat.” Ucapnya

Dear Jatim menegaskan, “Penegakan hukum harus tegas. Tambang ilegal bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat.”
Dear Jatim berharap pihak kepolisian segera melakukan langkah hukum yang jelas, termasuk penyitaan alat berat dan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Sumenep Bungkam Saat Dituding Terlibat Pungli
Satlantas Polres Sumenep Dituding Terlibat Pungutan Liar
Waduh! Gebrakan Satgas Dinilai Seremonial, Forkot: Rokok PAD Bold Makin Merajalela di Pasaran
Dear Jatim Akan Laporkan Penanganan Kasus Pokir Sumenep ke Propam Polda Jatim dan Irwasum Polri
Dugaan Penyelewengan Pokir, Dear Jatim Minta Polisi Periksa AM DPRD Sumenep Dapil II: Ini Kata Kasat Reskrim
Penganiayaan Berat Bocah di Sumenep Dilaporkan ke Polisi oleh Orang Tua dan Kuasa Hukum
Usai Ambruk, Santri Al Khoziny Beberkan Hukuman Ikut Pengecoran Bangunan
Gempa Bumi Bermagnitudo 6,5 Guncang Sumenep, Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Kasat Lantas Polres Sumenep Bungkam Saat Dituding Terlibat Pungli

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Satlantas Polres Sumenep Dituding Terlibat Pungutan Liar

Senin, 13 Oktober 2025 - 03:56 WIB

Waduh! Gebrakan Satgas Dinilai Seremonial, Forkot: Rokok PAD Bold Makin Merajalela di Pasaran

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:21 WIB

Tambang Liar di Kaduara Barat, Dear Jatim Desak Polda Jatim Sita Alat Berat Dan Pemiliknya Ditangka

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:26 WIB

Dugaan Penyelewengan Pokir, Dear Jatim Minta Polisi Periksa AM DPRD Sumenep Dapil II: Ini Kata Kasat Reskrim

Berita Terbaru

Foto : Ilustrasi

Nasional

Satlantas Polres Sumenep Dituding Terlibat Pungutan Liar

Senin, 13 Okt 2025 - 11:50 WIB