Tanggapan Kasat Reskrim Soal Klaim Kuasa Hukum Bank Alief: Hukum Jalan Sesuai Prosedur

- Reporter

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Foto: Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H

Foto: Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H

Zero.co.id, Sumenep – Menanggapi pernyataan kuasa hukum pemilik Bang Alief yang menilai langkah penggeledahan dan penyitaan aset kliennya janggal dan sarat kepentingan, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan telah berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Setiap langkah penyidikan yang kami lakukan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, dilaksanakan sesuai mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 33, 38, dan 39 KUHAP, serta disertai surat perintah sah dari penyidik dan mendapat izin dari pengadilan. Tidak ada satu pun tindakan yang dilakukan di luar koridor hukum,” tegas AKP Agus Rusdiyanto, Sabtu (26/10/2025).

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang melibatkan kerja sama antara Bank Alief dan Bank Jatim memiliki indikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dalam jabatan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Agus menegaskan pula bahwa status tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan penyidik merupakan hasil dari proses penyidikan obyektif dan berdasarkan alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi, surat, dan alat bukti elektronik.

“Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini. Proses hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk oleh pihak-pihak yang mencoba menggiring opini publik. Semua keberatan atau bantahan dari pihak kuasa hukum silakan disampaikan di persidangan sebagai forum pembuktian yang sah,” ujar Agus.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik tetap menjunjung tinggi presumption of innocence, menjamin hak-hak hukum setiap tersangka, termasuk hak atas pembelaan diri dan bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam KUHAP, serta menegakkan asas equality before the law, sehingga setiap individu atau pihak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa kecuali.

“Kami membuka ruang bagi setiap pihak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Namun kami tegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini semata-mata untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas publik, bukan kepentingan institusi tertentu,” tutupnya.

Berita Terkait

Tanamkan Nilai Saling Menghargai, GPPD Payudan Daleman Inisiasi Seminar Anti-Bullying untuk Siswa SMP
Kasus Dugaan Pemerkosaan Dai Muda di Pamekasan Masuk Tahap Pendalaman Penyidik
Inisial MA Disebut Dalam Potongan BAP Tersangka Korupsi BSPS Sumenep
Truk Ekskavator Hantam Gapura Desa Batuan Barat, Diduga Menuju Tempat Galian C
Tas Kresek Hitam Diduga Mengalir dari Tersangka BSPS ke Oknum DPRD Sumenep, Kenapa Status Hukumnya Masih Aman?
Ramadan Penuh Makna, JMP Turun ke Jalan Berbagi untuk Tukang Becak dan Ojol
Audiensi DEMA UIN Madura: Soroti Minimnya Transparansi dan Ketidakpastian Kebijakan Kampus
Kepala DKPP Sumenep Tancap Gas Perkuat Sinergi di Kementan Pertanian RI

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:11 WIB

Tanamkan Nilai Saling Menghargai, GPPD Payudan Daleman Inisiasi Seminar Anti-Bullying untuk Siswa SMP

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:45 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan Dai Muda di Pamekasan Masuk Tahap Pendalaman Penyidik

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:31 WIB

Inisial MA Disebut Dalam Potongan BAP Tersangka Korupsi BSPS Sumenep

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:21 WIB

Truk Ekskavator Hantam Gapura Desa Batuan Barat, Diduga Menuju Tempat Galian C

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:27 WIB

Tas Kresek Hitam Diduga Mengalir dari Tersangka BSPS ke Oknum DPRD Sumenep, Kenapa Status Hukumnya Masih Aman?

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page