Tanggapan Kasat Reskrim Soal Klaim Kuasa Hukum Bank Alief: Hukum Jalan Sesuai Prosedur

- Reporter

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Foto: Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H

Foto: Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H

Zero.co.id, Sumenep – Menanggapi pernyataan kuasa hukum pemilik Bang Alief yang menilai langkah penggeledahan dan penyitaan aset kliennya janggal dan sarat kepentingan, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan telah berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Setiap langkah penyidikan yang kami lakukan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, dilaksanakan sesuai mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 33, 38, dan 39 KUHAP, serta disertai surat perintah sah dari penyidik dan mendapat izin dari pengadilan. Tidak ada satu pun tindakan yang dilakukan di luar koridor hukum,” tegas AKP Agus Rusdiyanto, Sabtu (26/10/2025).

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang melibatkan kerja sama antara Bank Alief dan Bank Jatim memiliki indikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana dalam jabatan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Agus menegaskan pula bahwa status tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan penyidik merupakan hasil dari proses penyidikan obyektif dan berdasarkan alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi, surat, dan alat bukti elektronik.

“Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini. Proses hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk oleh pihak-pihak yang mencoba menggiring opini publik. Semua keberatan atau bantahan dari pihak kuasa hukum silakan disampaikan di persidangan sebagai forum pembuktian yang sah,” ujar Agus.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik tetap menjunjung tinggi presumption of innocence, menjamin hak-hak hukum setiap tersangka, termasuk hak atas pembelaan diri dan bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam KUHAP, serta menegakkan asas equality before the law, sehingga setiap individu atau pihak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa kecuali.

“Kami membuka ruang bagi setiap pihak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Namun kami tegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini semata-mata untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas publik, bukan kepentingan institusi tertentu,” tutupnya.

Berita Terkait

Kasus Pokir DPRD Sumenep: Nama IW Disorot, Dear Jatim Sebut Satreskrim Polres Sumenep Mandul
FKMSB Luncurkan Aksi Solidaritas Bantu Korban Bencana Alam
JUSTFORCE UNIBA Madura Resmi Dideklarasikan, Angkat Isu “Ambang Batas Militer dalam Ranah Sipil”
6 Penasehat Hukum Siap Bela Kurir SPX yang Diduga Dianiaya Oknum Pendamping Desa
Kurir di Bluto Dianiaya, Pelaku Ternyata Pendamping Desa; Kuasa Hukum Desak Tindakan Tegas Kemendes dan Polisi
Viral di Sumenep: Penganiayaan Kurir Bikin Warga Geram
Desak Satgas PKH Turun ke Sumenep: Tambang Ilegal Diduga Milik Ayah Anggota DPRD Beroperasi Bebas, Negara Dirugikan
Satlantas Polres Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Universitas Wiraraja

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 10:04 WIB

Kasus Pokir DPRD Sumenep: Nama IW Disorot, Dear Jatim Sebut Satreskrim Polres Sumenep Mandul

Minggu, 30 November 2025 - 13:11 WIB

FKMSB Luncurkan Aksi Solidaritas Bantu Korban Bencana Alam

Minggu, 30 November 2025 - 11:44 WIB

JUSTFORCE UNIBA Madura Resmi Dideklarasikan, Angkat Isu “Ambang Batas Militer dalam Ranah Sipil”

Jumat, 28 November 2025 - 12:35 WIB

6 Penasehat Hukum Siap Bela Kurir SPX yang Diduga Dianiaya Oknum Pendamping Desa

Jumat, 28 November 2025 - 09:53 WIB

Kurir di Bluto Dianiaya, Pelaku Ternyata Pendamping Desa; Kuasa Hukum Desak Tindakan Tegas Kemendes dan Polisi

Berita Terbaru