Polres Sumenep Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pokir DPRD 2022

- Reporter

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan penyimpangan dana pokir DPRD Sumenep Tahun 2022. (Foto: Ilustrasi by AI).

Dugaan penyimpangan dana pokir DPRD Sumenep Tahun 2022. (Foto: Ilustrasi by AI).

SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait dugaan penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2022.

SP2HP ini diterbitkan pada 30 April 2025 sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk pada 31 Mei 2024.

SP2HP tersebut telah diserahkan secara langsung kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses penyelidikan.

Melalui Unit IV Satreskrim, Polres Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta mengirimkan surat permintaan data kepada sejumlah kepala desa yang wilayahnya tercatat menerima dana dari program tersebut.

Adapun desa-desa yang telah dimintai klarifikasi tersebar di beberapa kecamatan, yakni:

Kecamatan Batuputih: Desa Juruan Laok dan Desa Tengaon

Kecamatan Dungkek: Desa Bunpenang dan Desa Lapa Laok

Kecamatan Batang-Batang: Desa Legung Timur

Kecamatan Ra’as: Desa Poteran

Kecamatan Kangayan: Desa Jukong.

Penyidik juga telah menerima dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari beberapa desa lainnya, di antaranya: Desa Karang Campaka, Karang Nangka, dan Sogian.

Selain melalui surat, klarifikasi langsung juga telah dilakukan terhadap dua kepala desa. Pemeriksaan berlangsung pada 27 Maret 2025 terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Legung Timur, serta pada 16 April 2025 terhadap Kepala Desa Poteran.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan kembali menyurati kepala desa yang belum memberikan klarifikasi, serta melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sumenep guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2022 yang berkaitan dengan penggunaan dana Pokir tersebut.

Penerbitan SP2HP ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung, sebagai bukti bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti secara prosedural dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Dari “Bupati Tong-Tong” ke Mandalika, Tong-Tong Sumenep Dibawa ke Panggung MotoGP
Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat
Guruh Soekarnoputra Wafat, Megawati Dalam Perjalanan dari Sulsel ke Jakarta
Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG
CV Jawara Salurkan BLT DBHCHT Rp600 Ribu ke 537 Buruh Pabrik di Pamekasan
Laporan GMS Soal Dugaan Dana Desa Bergulir ke Sekda, Apa Langkah Pemkab ?
Hadapi Tantangan Lalu Lintas, Polresta Sumenep Tekankan Kesiapan Personel

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:30 WIB

Dari “Bupati Tong-Tong” ke Mandalika, Tong-Tong Sumenep Dibawa ke Panggung MotoGP

Sabtu, 26 September 2026 - 08:52 WIB

Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat

Sabtu, 26 September 2026 - 04:32 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Megawati Dalam Perjalanan dari Sulsel ke Jakarta

Sabtu, 26 September 2026 - 04:18 WIB

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 07:34 WIB

CV Jawara Salurkan BLT DBHCHT Rp600 Ribu ke 537 Buruh Pabrik di Pamekasan

Berita Terbaru

Foto: Guruh Sukarno Putra (Foto: IG Guruh Sukarno Putra).

News

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 - 04:18 WIB