Ketua PN Jaksel Terseret Kasus Suap Rp60 Miliar, Resmi Jadi Tersangka

- Reporter

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu malam, 12 April 2025. MAN diduga terlibat dalam pengaturan vonis bebas (ontslag) saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa, Arif menrima suap sebesar Rp60 miliar.

“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta.

Abdul menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang disebut sebagai orang kepercayaan MAN.

Pihak Kejagung juga sedang menelusuri lebih lanjut aliran dana yang diterima MAN, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Fokus penyidikan saat ini mengarah pada majelis hakim yang memutus perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Putusan ontslag dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto, bersama dua hakim anggota, yakni Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, pada Selasa, 19 April.

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” tegas Abdul, mengonfirmasi bahwa salah satu hakim sedang berada di luar kota saat ini.

*) Kontributor : Rasyidi

Berita Terkait

Tanamkan Nilai Saling Menghargai, GPPD Payudan Daleman Inisiasi Seminar Anti-Bullying untuk Siswa SMP
Truk Ekskavator Hantam Gapura Desa Batuan Barat, Diduga Menuju Tempat Galian C
Tas Kresek Hitam Diduga Mengalir dari Tersangka BSPS ke Oknum DPRD Sumenep, Kenapa Status Hukumnya Masih Aman?
Ramadan Penuh Makna, JMP Turun ke Jalan Berbagi untuk Tukang Becak dan Ojol
Audiensi DEMA UIN Madura: Soroti Minimnya Transparansi dan Ketidakpastian Kebijakan Kampus
Kepala DKPP Sumenep Tancap Gas Perkuat Sinergi di Kementan Pertanian RI
Dugaan Korupsi BSPS Meledak, Sekretaris Salah Satu Parpol di Sumenep Dikabarkan Aman Karena ‘Pembeking’
Serda Moh. Syafii Dampingi Warganya Bersihan Gulma Untuk Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:11 WIB

Tanamkan Nilai Saling Menghargai, GPPD Payudan Daleman Inisiasi Seminar Anti-Bullying untuk Siswa SMP

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:21 WIB

Truk Ekskavator Hantam Gapura Desa Batuan Barat, Diduga Menuju Tempat Galian C

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:27 WIB

Tas Kresek Hitam Diduga Mengalir dari Tersangka BSPS ke Oknum DPRD Sumenep, Kenapa Status Hukumnya Masih Aman?

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:12 WIB

Ramadan Penuh Makna, JMP Turun ke Jalan Berbagi untuk Tukang Becak dan Ojol

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:17 WIB

Audiensi DEMA UIN Madura: Soroti Minimnya Transparansi dan Ketidakpastian Kebijakan Kampus

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page