Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Posko BSPS Komisi III Sah, Tak Butuh Legitimasi Khusus

- Reporter

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk membuka ruang pengaduan masyarakat

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk membuka ruang pengaduan masyarakat

SUMENEP –  Pembukaan Posko Pengaduan oleh Komisi III DPRD Sumenep terkait dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menuai perhatian publik, Rabu (23/4).

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas posko tersebut karena dianggap belum mendapat mandat resmi dari DPRD secara kelembagaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk membuka ruang pengaduan masyarakat tanpa harus mendapat persetujuan khusus dari pimpinan DPRD.

“Tidak harus (melaporkan), ya, kalau Komisi III membuka ruang pengaduan, itu haknya Komisi III,” tegas Zainal saat dikonfirmasi.

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku baru mengetahui keberadaan posko itu dari Ketua Komisi III, M. Muhri. Meski demikian, Zainal menyatakan akan segera membahasnya dalam rapat pimpinan.

“Saya, soal pembukaan posko, baru dengar hari ini kok. Tahu persisnya juga barusan, dari Ketua Komisi III. Nanti kita akan rapat pimpinan, membahas bagaimana regulasinya dan langkah apa yang harus kita sampaikan,” katanya.

Zainal turut mengingatkan pentingnya menyertakan bukti konkret dalam setiap laporan atau aduan yang disampaikan masyarakat, baik kepada DPRD, media, maupun penegak hukum.

“Semua yang menyoroti BSPS harus bisa menyodorkan bukti, tidak hanya kata-kata. Harapan kami, semua laporan dilengkapi data yang riil, baik kepada teman-teman media maupun kejaksaan,” tuturnya.

Posko Pengaduan BSPS yang dibuka Komisi III dijadwalkan berlangsung selama 10 hari, mulai Senin (21/4/2025), pukul 10.00–14.00 WIB setiap hari, sebagai sarana menampung aspirasi warga terkait dugaan penyimpangan dalam program perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.

Berita Terkait

Basra BIP Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi di Palengaan, Santuni 250 Anak Yatim dan Guru Ngaji
Aksi Nyata di Tengah Kekeringan: PIJP Kembali Pasok Air Bersih dan Jerigen untuk Warga Tlanakan Pamekasan
Bawa Misi Jaga Kebersamaan, Khairul Umam Pimpin IKA IQDA UIN Madura Periode 2026-2028
ASKAB PSAI Pamekasan Usung Misi Kesetaraan dan Kemanusiaan Lewat Sepak Bola, Resmi Di Lantik
SEMA UIN Madura Buka Ruang Koordinasi dengan Polres Pamekasan
MMC 2026 Ditutup, FKMSB UIN Madura Tekankan Pentingnya Ruang Aktualisasi Mahasantri
Puluhan Ribu Masyarakat Ikuti JJS Gratis Centra 88, Bikin Rute Penuh Warna Merah Putih dan Tak Terputus
Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Basra BIP Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi di Palengaan, Santuni 250 Anak Yatim dan Guru Ngaji

Jumat, 11 September 2026 - 13:30 WIB

Aksi Nyata di Tengah Kekeringan: PIJP Kembali Pasok Air Bersih dan Jerigen untuk Warga Tlanakan Pamekasan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:35 WIB

ASKAB PSAI Pamekasan Usung Misi Kesetaraan dan Kemanusiaan Lewat Sepak Bola, Resmi Di Lantik

Selasa, 1 September 2026 - 11:33 WIB

SEMA UIN Madura Buka Ruang Koordinasi dengan Polres Pamekasan

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

MMC 2026 Ditutup, FKMSB UIN Madura Tekankan Pentingnya Ruang Aktualisasi Mahasantri

Berita Terbaru