Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Posko BSPS Komisi III Sah, Tak Butuh Legitimasi Khusus

- Reporter

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk membuka ruang pengaduan masyarakat

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk membuka ruang pengaduan masyarakat

SUMENEP –  Pembukaan Posko Pengaduan oleh Komisi III DPRD Sumenep terkait dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menuai perhatian publik, Rabu (23/4).

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas posko tersebut karena dianggap belum mendapat mandat resmi dari DPRD secara kelembagaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk membuka ruang pengaduan masyarakat tanpa harus mendapat persetujuan khusus dari pimpinan DPRD.

“Tidak harus (melaporkan), ya, kalau Komisi III membuka ruang pengaduan, itu haknya Komisi III,” tegas Zainal saat dikonfirmasi.

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku baru mengetahui keberadaan posko itu dari Ketua Komisi III, M. Muhri. Meski demikian, Zainal menyatakan akan segera membahasnya dalam rapat pimpinan.

“Saya, soal pembukaan posko, baru dengar hari ini kok. Tahu persisnya juga barusan, dari Ketua Komisi III. Nanti kita akan rapat pimpinan, membahas bagaimana regulasinya dan langkah apa yang harus kita sampaikan,” katanya.

Zainal turut mengingatkan pentingnya menyertakan bukti konkret dalam setiap laporan atau aduan yang disampaikan masyarakat, baik kepada DPRD, media, maupun penegak hukum.

“Semua yang menyoroti BSPS harus bisa menyodorkan bukti, tidak hanya kata-kata. Harapan kami, semua laporan dilengkapi data yang riil, baik kepada teman-teman media maupun kejaksaan,” tuturnya.

Posko Pengaduan BSPS yang dibuka Komisi III dijadwalkan berlangsung selama 10 hari, mulai Senin (21/4/2025), pukul 10.00–14.00 WIB setiap hari, sebagai sarana menampung aspirasi warga terkait dugaan penyimpangan dalam program perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.

Berita Terkait

DPRD Pamekasan Ikuti Pidato Prabowo, Pemerataan Jadi Sorotan
JJS Central 88 Siapkan Umrah dan Puluhan Hadiah Emas untuk Warga Pamekasan
Rakornas FKMSB 2026 Tekankan Kepemimpinan Progresif dan Berkarakter
Lomba Tiga Roda Jadi Ikon Perayaan HUT RI Ke-81 di Sapeken
Siapa yang Menikmati Anggaran Publikasi Rp126,2 Juta Disbudporapar Sumenep?
Aksi Humanis Anggota Satlantas Polresta Sumenep, Bantu Amankan Sayuran Korban Kecelakaan
Pick Up Pengangkut Sayur Tabrak Tiang Listrik di Jalan Trunojoyo Sumenep, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Verifikasi Berlapis Jadi Kunci Penyaluran Bantuan RTLH di Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:45 WIB

DPRD Pamekasan Ikuti Pidato Prabowo, Pemerataan Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:23 WIB

JJS Central 88 Siapkan Umrah dan Puluhan Hadiah Emas untuk Warga Pamekasan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rakornas FKMSB 2026 Tekankan Kepemimpinan Progresif dan Berkarakter

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Lomba Tiga Roda Jadi Ikon Perayaan HUT RI Ke-81 di Sapeken

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Siapa yang Menikmati Anggaran Publikasi Rp126,2 Juta Disbudporapar Sumenep?

Berita Terbaru