Dua Merk Rokok Ilegal, Selancar dan Arka diduga Diproduksi di Desa Bragung

- Reporter

Rabu, 2 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua merek rokok bodong yang dikenal dengan nama Selancar dan Arka, dikabarkan diproduksi di Dusun Lengkong Daya, Desa Bragung.

Dua merek rokok bodong yang dikenal dengan nama Selancar dan Arka, dikabarkan diproduksi di Dusun Lengkong Daya, Desa Bragung.

TimesIn, Sumenep – Produksi rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, semakin marembat di berbagai kecamatan dan desa. Dugaan adanya produksi rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin mencuat.

Dua merek rokok bodong yang dikenal dengan nama Selancar dan Arka, dikabarkan diproduksi di Dusun Lengkong Daya, Desa Bragung, yang diduga milik oknum pengusaha dari desa Perancak kec, songsongan. Rabu (2/4).

Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur, Ach Farid Azziyadi, menegaskan bahwa produksi rokok tanpa pita cukai ini jelas melanggar Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai.

“Rokok-rokok ini tidak hanya diproduksi tanpa pita cukai, tetapi juga beredar begitu saja tanpa ada kendala dari pihak berwenang, termasuk Bea Cukai. Padahal, jika mengacu pada aturan, hal ini sudah jelas melanggar hukum,” ungkap Farid, yang selama ini dikenal getol menyoroti peredaran rokok ilegal.

Menurut Farid, meskipun rokok tersebut diproduksi dalam jumlah besar dan memiliki mesin produksi yang cukup memadai, mesin-mesin yang digunakan seharusnya terdaftar di Bea Cukai.

“Jika mesin tersebut tidak terdaftar, maka itu ilegal. Jika terdaftar tetapi digunakan untuk memproduksi rokok bodong, maka itu juga merupakan pelanggaran yang berat. Ini melanggar pasal-pasal yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007, khususnya pasal 54 hingga 58,” tegasnya.

Berdasarkan temuan Farid di lapangan, produksi rokok bodong tersebut tampaknya berjalan bebas tanpa pengawasan yang memadai.

Bahkan, produk rokok bodong ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, namun juga menciptakan ketidakadilan di pasar, di mana produk ilegal ini bisa dijual dengan harga lebih murah dibandingkan dengan rokok yang sah.

Farid menambahkan bahwa apabila pihak Bea Cukai Madura memerlukan informasi lebih lanjut mengenai lokasi produksi atau gudang yang terlibat, pihaknya siap memberikan data yang lebih rinci.

“Kami siap memberikan informasi secara rinci, karena produksi rokok ilegal seperti ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulannya, bahkan bisa mencapai ratusan miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Pokir DPRD Sumenep: Nama IW Disorot, Dear Jatim Sebut Satreskrim Polres Sumenep Mandul
FKMSB Luncurkan Aksi Solidaritas Bantu Korban Bencana Alam
JUSTFORCE UNIBA Madura Resmi Dideklarasikan, Angkat Isu “Ambang Batas Militer dalam Ranah Sipil”
Kurir di Bluto Dianiaya, Pelaku Ternyata Pendamping Desa; Kuasa Hukum Desak Tindakan Tegas Kemendes dan Polisi
Desak Satgas PKH Turun ke Sumenep: Tambang Ilegal Diduga Milik Ayah Anggota DPRD Beroperasi Bebas, Negara Dirugikan
Satlantas Polres Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Universitas Wiraraja
Mahasiswa UNIBA Madura Tuding Rektor Inkonsisten, Laporan Resmi Akan Diajukan ke Ombudsman, Kemdikbud dan KY
Rektor UNIBA Madura Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan dalam Polemik Denda

Dua Merk Rokok Ilegal, Selancar dan Arka diduga Diproduksi di Desa Bragung

- Reporter

Rabu, 2 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua merek rokok bodong yang dikenal dengan nama Selancar dan Arka, dikabarkan diproduksi di Dusun Lengkong Daya, Desa Bragung.

Dua merek rokok bodong yang dikenal dengan nama Selancar dan Arka, dikabarkan diproduksi di Dusun Lengkong Daya, Desa Bragung.

TimesIn, Sumenep – Produksi rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, semakin marembat di berbagai kecamatan dan desa. Dugaan adanya produksi rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin mencuat.

Dua merek rokok bodong yang dikenal dengan nama Selancar dan Arka, dikabarkan diproduksi di Dusun Lengkong Daya, Desa Bragung, yang diduga milik oknum pengusaha dari desa Perancak kec, songsongan. Rabu (2/4).

Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur, Ach Farid Azziyadi, menegaskan bahwa produksi rokok tanpa pita cukai ini jelas melanggar Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai.

“Rokok-rokok ini tidak hanya diproduksi tanpa pita cukai, tetapi juga beredar begitu saja tanpa ada kendala dari pihak berwenang, termasuk Bea Cukai. Padahal, jika mengacu pada aturan, hal ini sudah jelas melanggar hukum,” ungkap Farid, yang selama ini dikenal getol menyoroti peredaran rokok ilegal.

Menurut Farid, meskipun rokok tersebut diproduksi dalam jumlah besar dan memiliki mesin produksi yang cukup memadai, mesin-mesin yang digunakan seharusnya terdaftar di Bea Cukai.

“Jika mesin tersebut tidak terdaftar, maka itu ilegal. Jika terdaftar tetapi digunakan untuk memproduksi rokok bodong, maka itu juga merupakan pelanggaran yang berat. Ini melanggar pasal-pasal yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007, khususnya pasal 54 hingga 58,” tegasnya.

Berdasarkan temuan Farid di lapangan, produksi rokok bodong tersebut tampaknya berjalan bebas tanpa pengawasan yang memadai.

Bahkan, produk rokok bodong ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, namun juga menciptakan ketidakadilan di pasar, di mana produk ilegal ini bisa dijual dengan harga lebih murah dibandingkan dengan rokok yang sah.

Farid menambahkan bahwa apabila pihak Bea Cukai Madura memerlukan informasi lebih lanjut mengenai lokasi produksi atau gudang yang terlibat, pihaknya siap memberikan data yang lebih rinci.

“Kami siap memberikan informasi secara rinci, karena produksi rokok ilegal seperti ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulannya, bahkan bisa mencapai ratusan miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Pokir DPRD Sumenep: Nama IW Disorot, Dear Jatim Sebut Satreskrim Polres Sumenep Mandul
FKMSB Luncurkan Aksi Solidaritas Bantu Korban Bencana Alam
JUSTFORCE UNIBA Madura Resmi Dideklarasikan, Angkat Isu “Ambang Batas Militer dalam Ranah Sipil”
Kurir di Bluto Dianiaya, Pelaku Ternyata Pendamping Desa; Kuasa Hukum Desak Tindakan Tegas Kemendes dan Polisi
Desak Satgas PKH Turun ke Sumenep: Tambang Ilegal Diduga Milik Ayah Anggota DPRD Beroperasi Bebas, Negara Dirugikan
Satlantas Polres Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Universitas Wiraraja
Mahasiswa UNIBA Madura Tuding Rektor Inkonsisten, Laporan Resmi Akan Diajukan ke Ombudsman, Kemdikbud dan KY
Rektor UNIBA Madura Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan dalam Polemik Denda

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 10:04 WIB

Kasus Pokir DPRD Sumenep: Nama IW Disorot, Dear Jatim Sebut Satreskrim Polres Sumenep Mandul

Minggu, 30 November 2025 - 13:11 WIB

FKMSB Luncurkan Aksi Solidaritas Bantu Korban Bencana Alam

Minggu, 30 November 2025 - 11:44 WIB

JUSTFORCE UNIBA Madura Resmi Dideklarasikan, Angkat Isu “Ambang Batas Militer dalam Ranah Sipil”

Jumat, 28 November 2025 - 09:53 WIB

Kurir di Bluto Dianiaya, Pelaku Ternyata Pendamping Desa; Kuasa Hukum Desak Tindakan Tegas Kemendes dan Polisi

Rabu, 26 November 2025 - 17:39 WIB

Desak Satgas PKH Turun ke Sumenep: Tambang Ilegal Diduga Milik Ayah Anggota DPRD Beroperasi Bebas, Negara Dirugikan

Berita Terbaru