Anggotanya Ditetapkan Tersangka, DPD Partai Golkar Banten Siapkan Bantuan Hukum

- Reporter

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Banten, siap memberikan pendampingan hukum terhadap anggotanya RF (44) yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

“Pastinya ada bantuan hukum, karena apa yang disampaikan oleh teman-teman saya belum dapat informasi lengkapnya berkaitan dengan anggota Fraksi Partai Golkar Provinsi Banten”, kata Ratu Tatu Chasanah Ketua DPD Golkar Banten seperti dikutip dalam keterangannya kepada media, Rabu (16/04/2025).

Tatu mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. 

“Kami sangat menyayangkan, ikut prihatin dan jajaran keluarga besar Partai Golkar akan mengikuti tahap-tahap yang dilakukan oleh penegak hukum”, katanya. 

Selain itu, pihaknya juga menegaskan anggota fraksi akan menyiapkan bantuan hukum karena itu memang sudah menjadi kewajiban dari partai untuk mendampingi anggotanya. 

“Anggota fraksi kami akan menyiapkan batuan hukum karena itu memang kewajiban kami dari partai untuk mendampingi anggotanya”, ujarnya. 

Sedangkan saat disinggung mengenai pergantian anggota, pihaknya mengaku akan menunggu informasi lebih lengkap seperti keputusan hukum pengadilan yang inkrah, baru dapat dilakukan pergantian. 

Sebelumnya, kasus penipuan yang melibatkan tersangka RF bermula saat dirinya membeli Beton Ready Mix atau Beton siap Cor kepada Firmansyah dari PT. Sinar Dinamika Beton, dengan total harga Rp350 juta.

Untuk melakukan pembayaran, tersangka RF menyerahkan beberapa lembar cek Bank BJB kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka.

Akan tetapi saat korban ingin melakukan pencairan Cek tersebut di Bank BJB Cabang Cilegon, uang tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup.

“Dengan adanya hal tersebut pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh RF”, kata Kombes Pol Dian Setyawan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.

Berita Terkait

Jatah MBG Dinilai Tak Bergizi, Penyaluran Sekali Sepekan di SPPG Syita Ananta Picu Keluhan Wali Murid
Pembekuan Komisariat PMII UIN Madura Dinilai Bermuatan Kepentingan, Pengurus Siap Tempuh Langkah Organisasi
Bukber Jadi Ajang Perkuat Komitmen, Mahasiswa PAI Kelas D UIN Madura Pererat Silaturahmi
Tanamkan Nilai Saling Menghargai, GPPD Payudan Daleman Inisiasi Seminar Anti-Bullying untuk Siswa SMP
Truk Ekskavator Hantam Gapura Desa Batuan Barat, Diduga Menuju Tempat Galian C
Tas Kresek Hitam Diduga Mengalir dari Tersangka BSPS ke Oknum DPRD Sumenep, Kenapa Status Hukumnya Masih Aman?
Ramadan Penuh Makna, JMP Turun ke Jalan Berbagi untuk Tukang Becak dan Ojol
Audiensi DEMA UIN Madura: Soroti Minimnya Transparansi dan Ketidakpastian Kebijakan Kampus

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 06:40 WIB

Jatah MBG Dinilai Tak Bergizi, Penyaluran Sekali Sepekan di SPPG Syita Ananta Picu Keluhan Wali Murid

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:46 WIB

Pembekuan Komisariat PMII UIN Madura Dinilai Bermuatan Kepentingan, Pengurus Siap Tempuh Langkah Organisasi

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:11 WIB

Tanamkan Nilai Saling Menghargai, GPPD Payudan Daleman Inisiasi Seminar Anti-Bullying untuk Siswa SMP

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:21 WIB

Truk Ekskavator Hantam Gapura Desa Batuan Barat, Diduga Menuju Tempat Galian C

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:27 WIB

Tas Kresek Hitam Diduga Mengalir dari Tersangka BSPS ke Oknum DPRD Sumenep, Kenapa Status Hukumnya Masih Aman?

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page