PAMEKASAN – Rokok ilegal merek Nexus belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial dan menjadi sorotan terkait dugaan peredarannya di wilayah Pamekasan dan Sumenep, Senin (19/5).
Baru-baru ini, temuan terbaru mengungkapkan bahwa rokok tersebut diduga berasal dari Palengaan, sebuah desa di Pamekasan.
Menurut informasi yang diperoleh dari KY, salah satu warga setempat, pabrik rokok Nexus yang saat ini menjadi perbincangan luas ini diduga beroperasi secara ilegal di Palengaan, tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Aktivitas produksi rokok tersebut disebut-sebut melibatkan beberapa pihak, termasuk keluarga mantan kepala desa setempat yang terlibat langsung dalam operasionalnya.
“Pabrik rokok Nexus yang beroperasi di Palengaan ini sangat tertutup. Tidak ada izin yang sah untuk produksi maupun distribusinya, sehingga jelas melanggar aturan yang ada,” ungkap KY.
Selain itu, KY juga menambahkan bahwa pabrik rokok tersebut diduga diorganisir oleh mantan kepala desa, dengan anak dan menantu yang terlibat langsung dalam pengelolaan usaha tersebut.
Hal ini semakin memperburuk dugaan bahwa pabrik rokok Nexus tidak hanya melanggar izin, tetapi juga terhubung dengan pejabat setempat.
Temuan ini menambah panjang daftar dugaan pabrik rokok ilegal yang beredar di wilayah Madura, khususnya Pamekasan.
Selain melanggar aturan terkait izin cukai, distribusi rokok tanpa pita cukai juga menjadi perhatian utama. Hal ini jelas merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan cukai yang seharusnya diterima.
Saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk mantan kepala desa atau pemerintah setempat mengenai keberadaan pabrik rokok Nexus di Palengaan.