Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tak Ada Unsur Pidana dalam Laporan TPUA

- Wartawan

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Bareskrim Polri, prihal keaslian ijazah Joko Widodo

Konferensi Pers Bareskrim Polri, prihal keaslian ijazah Joko Widodo

JAKARTA – Bareskrim Polri akhirnya buka suara terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Selasa (27/5).

Dalam konferensi pers resmi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri menegaskan bahwa ijazah milik Jokowi dinyatakan asli, sah, dan bebas dari unsur pidana.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyampaikan temuan tersebut usai proses penyelidikan panjang yang melibatkan puluhan saksi serta pengujian forensik terhadap dokumen akademik.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Laporan TPUA, Cantumkan Pelanggaran

Laporan yang diajukan TPUA sebelumnya menuding ada pemalsuan dokumen dan mencantumkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal di KUHP serta UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun Polri menyatakan, tidak satu pun unsur pidana terpenuhi.

Selama proses berjalan, tim penyidik telah menyisir 13 titik lokasi, mulai dari SMA Negeri 6 Surakarta hingga Universitas Gadjah Mada.

Di sana, mereka mengamankan berbagai dokumen penunjang, mulai dari STTB, formulir pendaftaran, KHS, surat praktek, hingga skripsi asli.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

TPUA Tak Memiliki Badan Hukum Resmi

Tak hanya itu, Polri juga menyampaikan bahwa TPUA tidak memiliki badan hukum resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Status itu turut menjadi perhatian dalam menilai validitas laporan.

Meski semua temuan menunjukkan bahwa laporan tidak berdasar, Polri belum mengubah status perkara menjadi penyidikan. Proses masih berada di tahap penyelidikan awal.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

Berita Terkait

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk
Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas
Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah
Audit Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Diproses Inspektorat Sumenep
Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?
Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M
Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam
Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:27 WIB

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:39 WIB

Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:35 WIB

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Senin, 16 Juni 2025 - 14:50 WIB

Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:05 WIB

Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M

Berita Terbaru

Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Kusnadi)

Hukum

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:35 WIB

Istimewa

News

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:33 WIB