Jakarta – Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap 60 Miliar dan gratifikasi terkait dengan rekayasa putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Saat ini, Kejagung kembali menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka.
Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto) hakim yang pernah menangani kasus Novel dan Hasto.
Tersangka kedua ASB (Agam Syarif Baharuddin) hakim yang pernah menangani kasus Habib Rizieq di PN Jakarta Timur. Dan AM (Ali Muhtarom) hakim yang pernah menangani kasus Tom Lembong.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan alat bukti yang sudah di kumpulkan, ketiga hakim tersebut langsung menetapkan sebagi tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/04) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/04).
Qohar mengatakan ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya bersekongkol menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Adapun uang suap tersebut, kata dia, berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.
“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag,” kata Qohar.
Untuk selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (19/03) oleh Hakim Ketua Djuyamto (DJU) bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB).
Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum. (Dy)