SUMENEP – Tim hukum dari SAHID AND PARTNERS LAW OFFICE Surabaya mendesak Polres Sumenep untuk segera mengusut tuntas kasus raibnya mobil Suzuki Ertiga di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Selasa (20/5).
Desakan ini muncul, setelah satu minggu berlalu kasus tersebut tanpa perkembangan berarti sejak mobil itu dilaporkan hilang dari sebuah bengkel milik warga bernama Ismail.
Mobil tersebut dilaporkan lenyap pada Minggu, 10 Mei 2025, dan hingga kini belum ada titik terang soal pelaku maupun dalang di balik pencurian itu.
“Laporan kami telah resmi teregister dengan nomor: L/PB/288/V/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Melihat kompleksitas kasus ini dan sistem keamanan kendaraan yang menggunakan teknologi smart key, maka pencurian secara manual nyaris mustahil tanpa keterlibatan jaringan kriminal,” ujar Jecky Susanto, S.H., kuasa hukum pelapor.
Jecky tidak hanya bicara soal kehilangan. Ia mengungkap serangkaian kejanggalan yang menandakan adanya dugaan kejahatan terorganisir:
Pertama, mobil yang masuk bengkel menggunakan pelat nomor B 2127 KZH, sedangkan STNK mencantumkan F 1131 OL. “Ini indikasi kuat pemalsuan dokumen. Pasal 263 KUHP jelas mengatur soal itu,” tegas Jecky.
Kedua, tanggal kejadian hilangnya mobil — 10 Mei 2025 — persis sama dengan tanggal pelunasan kendaraan tersebut di OTO Finance Sukabumi. Kebertepatan ini menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa.
Ketiga, mobil tersebut sudah berpindah tangan empat kali, padahal statusnya masih sebagai jaminan leasing. Perpindahan ini dianggap melanggar Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia.
Tim kuasa hukum memberi waktu tujuh hari kepada Polres Sumenep untuk menetapkan tersangka. Bila tidak ada langkah konkret, mereka berencana membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur dan melaporkannya ke Divisi Propam.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban,” tutup Jecky.