Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNIBA: YP Sudah Tersangka, Tapi Masih Bebas Berkeliaran

- Wartawan

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi UNIBA.

Ilustrasi pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi UNIBA.

SUMENEP – Polemik penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa aktif Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura kembali mengundang sorotan, Jumat (30/5).

Publik bertanya-tanya, prihal kenapa YP, terduga pelaku, sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan oleh Polres Sumenep?.

Kronologi Pelecehan

Kasus ini bermula pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. LL, mahasiswi UNIBA, mengaku menjadi korban pelecehan usai diajak bertemu oleh YP di Taman Tajamara.

Awalnya, pertemuan itu disebut-sebut hanya untuk membahas urusan organisasi kemahasiswaan. Tapi situasi berubah saat YP memaksa LL ikut ke kamar kosnya di Jalan Jokotole, Desa Babalan, Kecamatan Batuan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Wiarti, SH, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi oleh sejumlah media.

Penahan Tersangka Tak Dilakukan

Namun penetapan status tersangka ini tidak diikuti dengan penahanan. Hal inilah yang memicu kegelisahan banyak pihak, termasuk aktivis perempuan dari DEAR Jatim, Farah Adiba. Ia menilai, sejak awal sudah tampak jelas indikasi niat jahat atau mens rea dari tindakan YP.

“Dari ngajak ngopi, terus maksa ambil barang di kos—itu bukan situasi spontan. Itu skenario. Seharusnya polisi langsung menahan pelaku,” kata Farah dengan nada tegas.

Farah juga mengungkap dugaan kuat adanya tekanan dari petinggi kampus terhadap korban. Ia menyebut, LL tiba-tiba dikeluarkan dari “UNIBA Campus Ambassador,” organisasi resmi kampus yang sebelumnya diikutinya. Farah menduga keputusan itu atas intervensi langsung dari rektorat.

“Kalau ini benar, artinya korban bukan cuma dilecehkan, tapi juga dikorbankan lagi secara sosial. Harusnya ini jadi pertimbangan penyidik,” imbuhnya.

Desak Polres Sumenep Bertindak Tegas

Farah mendesak Polres Sumenep segera melakukan langkah tegas. Baginya, penahanan YP bukan hanya soal keadilan bagi LL, tapi juga soal menjaga rasa aman mahasiswa lain.

“Kalau pelaku masih bebas jalan-jalan, ini sinyal buruk bagi korban dan masyarakat. Kita tunggu keberanian polisi dalam menangani kasus ini secara transparan,” tutup Farah.

Hingga berita ini ditulis, redaksi TimesIN.id masih belum mendapatkan tanggapan tambahan dari AKP Widiarti SH terkait perkembangan penyelidikan.

Berita Terkait

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk
Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas
Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah
Audit Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Diproses Inspektorat Sumenep
Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?
Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M
Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam
Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:27 WIB

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:39 WIB

Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:35 WIB

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Senin, 16 Juni 2025 - 14:50 WIB

Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:05 WIB

Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M

Berita Terbaru

Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Kusnadi)

Hukum

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:35 WIB

Istimewa

News

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:33 WIB