Jaka Jatim Soroti Dugaan Korupsi Triliunan Dana Hibah Gubernur Jawa Timur

- Wartawan

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi Jaringan Kawa Jawa Timur (Jaka Jatim).

Massa aksi Jaringan Kawa Jawa Timur (Jaka Jatim).

SURABAYA – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali angkat suara soal dugaan korupsi dana hibah Gubernur (HG) di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur.

Dana yang nilainya mencapai triliunan rupiah tiap tahun ini dinilai menjadi bancakan elite tanpa pengawasan yang tegas dari pemerintah maupun penegak hukum.

Sejak 2022 hingga 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali menggeledah Biro Kesra Jatim. Meski begitu, belum satu pun pejabat eksekutif ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam Pergub No. 44 Tahun 2021, Gubernur Jatim disebut terlibat langsung dalam proses realisasi dana hibah.

Berdasarkan data Jaka Jatim, total dana hibah yang digelontorkan lewat Biro Kesra sejak 2019 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp6 triliun. Dari jumlah itu, dugaan kerugian negara menyentuh angka fantastis: Rp2,06 triliun.

Berikut rincian temuan dari Jaka Jatim:

2019: Hibah sebesar Rp1,19 triliun, dengan dugaan SPJ fiktif senilai Rp895 miliar.

2020: Rp1,48 triliun, temuan SPJ fiktif Rp388 miliar.

2021: Rp1,26 triliun, dugaan kerugian Rp761 miliar.

2022: Rp1,1 triliun, kerugian Rp11 miliar.

2023: Rp1,98 triliun, kerugian Rp15 miliar.

“Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal perampokan uang rakyat atas nama program pemerintah daerah,” tegas Musfiq, Koordinator Lapangan Jaka Jatim, pada Senin (20/5).

Jaka Jatim pun menyampaikan sejumlah tuntutan. Kepada Gubernur Jatim, mereka mendesak:

1. Perbaikan tata kelola dan pengawasan hibah.

2. Pertanggungjawaban atas kerugian negara tiap tahun.

3. Tidak lagi bersikap apatis atas dugaan korupsi yang terjadi di lingkup pemerintahannya.

Sementara kepada KPK, mereka meminta:

1. Segera memeriksa Gubernur Jatim terkait kasus dana hibah.

2. Berani menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup.

3. Tidak hanya menyoroti hibah legislatif, tapi juga hibah gubernur yang nilainya lebih besar.

4. Membuka aliran dana hibah dari Biro Kesra ke berbagai lembaga, yayasan, masjid, dan organisasi masyarakat.

5. Mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana sosial dari 2019 hingga 2024.

“Kami tidak akan diam. Dana hibah ini harus diusut sampai tuntas, demi keadilan dan transparansi bagi rakyat Jawa Timur,” tutup Musfiq.

Berita Terkait

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk
Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas
Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah
Audit Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Diproses Inspektorat Sumenep
Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?
Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M
Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam
Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:27 WIB

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:39 WIB

Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:35 WIB

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Senin, 16 Juni 2025 - 14:50 WIB

Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:05 WIB

Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M

Berita Terbaru

Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Kusnadi)

Hukum

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:35 WIB

Istimewa

News

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:33 WIB