SUMENEP – Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI Jatim) mendatangi Kantor Inspektorat Sumenep, dengan satu misi jelas: mendesak audit dana desa di Batang-batang Daya, Rabu (28/5).
Mereka menyoroti pengelolaan Dana Desa (DD) senilai Rp5 miliar yang mengalir ke desa tersebut selama 2021 hingga 2024.
GAKI Jatim Cium Indikasi Ketidaksesuaian DD
Ketua GAKI Jatim, Ach. Farid Azziyadi, menegaskan kehadiran mereka bukan tanpa alasan. Ia mencium indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana Desa Batang-batang Daya dan menilai pengawasan selama ini masih lemah.
“Mengajukan permohonan audit investigasi atas penggunaan Dana Desa di Desa Batang-batang daya, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, mulai tahun anggaran 2021-2024 dikarenakan jumlahnya relatif besar baik tiap tahunnya maupun secara akumulatif, kurang lebih 5 miliar dalam kurun waktu 4 tahun,” tegas Farid di depan Inspektorat Sumenep.
Pertanyakan RAB dan SPJ
GAKI Jatim mempertanyakan apakah penggunaan dana desa di Batang-batang Daya sesuai RAB, SPJ tahunan, dan aturan dalam UU Desa serta Permendagri yang berlaku.
Farid menyebut pengelolaan anggaran publik seperti ini tak bisa dibiarkan mengambang tanpa kejelasan dan audit transparan.
“Apakah pelaksanaan dana desa di desa Batang-batang Daya sudah sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB)? Apakah semua penggunaan dana desa di desa Batang-batang Daya sudah sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan SPJ tiap tahunnya, dari tahun 2021-2024?” tanyanya.
Farid mendesak Inspektorat Sumenep segera menurunkan tim auditor untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Dana Desa Batang-batang Daya. Ia juga meminta tindakan tegas apabila ditemukan penyimpangan.
“Sangat penting Inspektorat Kabupaten Sumenep melalui tim auditornya untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh dan khusus. Jika dalam proses audit investigasi ditemukan dugaan penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum, Gugus Antikorupsi Indonesia meminta agar tim auditor mengeluarkan rekomendasi khusus kepada aparat penegak hukum, baik ke kejaksaan maupun ke kepolisian,” ujarnya.
Proses Sesuai Mekanisme Hukum
Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Sumenep menyatakan akan memproses permohonan GAKI Jatim sesuai mekanisme hukum.
“Implementasi atas permohonan ini mengacu pada PP nomor 12 tahun 2017 yang mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” terang Ananta Yuniarto, Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Kabupaten Sumenep.