ZERO.CO.ID, SUMENEP – Memasuki tahun kedua sejak dilaporkan pada 31 Mei 2024, penanganan dugaan kasus korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep masih belum menunjukkan kepastian hukum. Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang diumumkan sebagai tersangka, meski serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan disebut telah dilakukan.
Lambannya penanganan perkara tersebut kembali menuai sorotan dari aktivis Dear Jatim. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan penyimpangan anggaran yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Kasus yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumenep. Selama proses pengawalan, organisasi Dear Jatim tercatat telah lima kali menggelar aksi demonstrasi dan satu kali audiensi dengan jajaran Polres Sumenep untuk meminta kepastian hukum.
Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, menegaskan bahwa publik berhak memperoleh kejelasan atas perkara yang telah berjalan cukup lama.
“Sudah dua tahun kami menunggu. Pertanyaannya sederhana, apakah penanganannya memang membutuhkan waktu selama itu, atau justru sengaja diperlambat? Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terkikis karena perkara besar terus menggantung tanpa kepastian,” tegas Sutrisno, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, dugaan penyimpangan dana Pokir bukan perkara sederhana. Dugaan tersebut disebut melibatkan lebih dari satu pihak dan diduga berlangsung secara sistematis sehingga harus diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Dear Jatim mengaku memperoleh informasi bahwa penyelidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemanggilan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pengumpulan dokumen pencairan anggaran, hingga meminta audit investigatif kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Namun, hingga kini hasil audit maupun perkembangan penanganannya masih belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sutrisno juga menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, dugaan perkara tersebut dikabarkan menyeret nama sejumlah pimpinan DPRD Sumenep, di antaranya berinisial IW, ZA, mantan Ketua DPRD berinisial AHAM, serta beberapa anggota DPRD lainnya.
“Jangan biarkan kasus ini menjadi catatan buruk penegakan hukum di Kabupaten Sumenep. Masyarakat tidak membutuhkan janji, tetapi membutuhkan kepastian. Jika memang ada bukti, segera proses sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak ada, sampaikan secara terbuka. Jangan menggantung perkara tanpa ujung,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur. Menurutnya, setiap perkembangan telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP2D).
“Sudah kami sampaikan ke mereka (Dear Jatim) setiap progres penanganan melalui SP2D, surat perkembangan penanganan dumas,” ujar Agus.
Meski demikian, Dear Jatim menilai penyampaian SP2D belum cukup menjawab harapan masyarakat. Mereka memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian atas dugaan korupsi dana Pokir yang dinilai menyangkut kepentingan publik dan penggunaan uang negara.






