Kasus Penganiayaan Kurir SPX: Kapolsek Bluto Klaim Senin Kirim SPDP, Rabu Penetapan Tersangka

- Reporter

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H.,

Foto : Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H.,

Zero.co.id, Sumenep — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir SPX di wilayah hukum Polsek Bluto kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat, Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan terkait tahapan penanganan perkara yang kini disebut telah memasuki proses lanjutan.

AKP Agus Sugito menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mempercepat proses hukum. Ia menyebutkan bahwa gelar perkara dijadwalkan pada hari senin guna menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan hari Rabunya akan gelar penetapan tersangka.

“Saya tadi kan sudah jelaskan, senin kita akan lakukan gelar perkara untuk naik sidik dan rabunya akan ada penetapan tersangka. Kita ini bekerja untuk lebih cepat,” ujar AKP Agus Sugito kepada awak media.

Ia menjelaskan, dirinya langsung menginstruksikan jajarannya agar proses penyidikan segera dilakukan tanpa menunda waktu.

“Saya langsung menelpon Kanit. Hari Senin langsung naikkan sidik dan hari Rabu langsung ditetapkan tersangka. Saya bilang begitu ke Kanit saya,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, Kanit Reskrim kemudian menindaklanjuti instruksi tersebut dengan memastikan bahwa setelah status naik ke penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) segera dikirim ke pihak Kejaksaan.

“Kanit saya mengatakan, akan segera mengirim SPDP ke Kejaksaan.”imbuhnya.

Selain pengiriman SPDP, Polsek Bluto juga disebut akan kembali melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Terkait penerapan pasal, AKP Agus Sugito menyampaikan bahwa pasal yang dikenakan merupakan hasil kajian awal dari Kanit Reskrim, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pasal itu hasil dari Kanit saya, memberikan Pasal 351. Nanti akan dimintakan tanggapan peserta gelar perkara, termasuk pembina fungsi, bagaimana tanggapannya,” terangnya.

Kapolsek kembali menegaskan bahwa tahapan penting akan berlangsung pekan ini.

“Pada intinya, hari Senin kita kirim SPDP ke Kejaksaan, dan hari Rabu kita lakukan gelar penetapan tersangka,” pungkasnya.

Meski demikian, publik masih menunggu realisasi dari pernyataan tersebut, mengingat kasus ini telah menarik perhatian luas dan menyangkut rasa keadilan bagi korban.

Berita Terkait

Dari “Bupati Tong-Tong” ke Mandalika, Tong-Tong Sumenep Dibawa ke Panggung MotoGP
Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat
Guruh Soekarnoputra Wafat, Megawati Dalam Perjalanan dari Sulsel ke Jakarta
Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG
CV Jawara Salurkan BLT DBHCHT Rp600 Ribu ke 537 Buruh Pabrik di Pamekasan
Laporan GMS Soal Dugaan Dana Desa Bergulir ke Sekda, Apa Langkah Pemkab ?
Hadapi Tantangan Lalu Lintas, Polresta Sumenep Tekankan Kesiapan Personel

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:30 WIB

Dari “Bupati Tong-Tong” ke Mandalika, Tong-Tong Sumenep Dibawa ke Panggung MotoGP

Sabtu, 26 September 2026 - 08:52 WIB

Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat

Sabtu, 26 September 2026 - 04:32 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Megawati Dalam Perjalanan dari Sulsel ke Jakarta

Sabtu, 26 September 2026 - 04:18 WIB

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 07:34 WIB

CV Jawara Salurkan BLT DBHCHT Rp600 Ribu ke 537 Buruh Pabrik di Pamekasan

Berita Terbaru

Foto: Guruh Sukarno Putra (Foto: IG Guruh Sukarno Putra).

News

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 - 04:18 WIB