Aktivis Dear Jatim Angkat Suara: Putusan MK Soal Polri Dan TNI Tidak Adil!”

- Reporter

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Foto : Kiri: Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizky Ubbadi, saat memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang anggota Polri dan TNI menduduki jabatan sipil. Kanan: Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Agus Subianto, yang menjadi sorotan publik setelah putusan MK menegaskan Polri harus mundur untuk jabatan sipil, sementara TNI tetap diperbolehkan.

Foto : Kiri: Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizky Ubbadi, saat memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang anggota Polri dan TNI menduduki jabatan sipil. Kanan: Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Agus Subianto, yang menjadi sorotan publik setelah putusan MK menegaskan Polri harus mundur untuk jabatan sipil, sementara TNI tetap diperbolehkan.

Zero.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, MK memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Amar putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (13/11/2025).

Putusan ini menegaskan prinsip akuntabilitas publik dan supremasi sipil, di mana anggota Polri hanya dapat menempati posisi di luar kepolisian setelah resmi mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, putusan ini dinilai tidak konsisten karena belum berlaku bagi prajurit TNI aktif. MK menolak uji formil UU TNI, sehingga TNI tetap bisa menempati jabatan sipil tertentu tanpa harus pensiun dari dinas aktif. Sementara uji materiil UU TNI masih bergulir, termasuk dalam Perkara Nomor 209/PUU-XXIII/2025.

Alfi Rizky Ubbadi, Divisi Hukum Dear Jatim, menegaskan pentingnya konsistensi putusan MK. “Saya sepakat dengan putusan UU Polri. Anggota Polri harus fokus pada tugas kepolisian. Tapi anehnya, dalam kasus UU TNI, beberapa hakim justru menyampaikan dissenting opinion yang menyoroti potensi risiko TNI menempati jabatan sipil,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Menurut Alfi, risiko TNI di ranah sipil jauh lebih besar dibanding Polri. “TNI memiliki sistem komando yang kaku, loyalitas absolut pada struktur militer, dan kultur berbeda dengan birokrasi sipil. Kehadiran TNI dalam jabatan sipil strategis berpotensi melemahkan akuntabilitas, transparansi, bahkan mengancam supremasi sipil,” tambahnya.

Alfi menekankan bahwa prinsip yang sama harus berlaku bagi TNI. “Jika anggota Polri harus mundur untuk menjabat di birokrasi sipil, maka TNI pun seharusnya tidak mendapat keistimewaan. Memberikan ruang khusus bagi prajurit TNI justru membuka peluang dominasi militer di birokrasi sipil dan bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegasnya.

Ia juga mengkritik proses legislasi UU TNI yang kurang transparan, di mana beberapa hakim MK dalam dissenting opinion menyoroti naskah akademik dan minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU TNI. Hal ini, menurutnya, menghambat hak masyarakat untuk memberi masukan.

“Putusan ini memperlihatkan bahwa MK sedang memperjuangkan supremasi sipil. Kami berharap mahkamah tetap konsisten dalam memutus uji materiil UU TNI yang sedang bergulir, agar tidak menimbulkan ketimpangan dan ketidakpastian hukum,” pungkas Alfi Rizky.

Berita Terkait

Dari “Bupati Tong-Tong” ke Mandalika, Tong-Tong Sumenep Dibawa ke Panggung MotoGP
Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat
Guruh Soekarnoputra Wafat, Megawati Dalam Perjalanan dari Sulsel ke Jakarta
Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG
CV Jawara Salurkan BLT DBHCHT Rp600 Ribu ke 537 Buruh Pabrik di Pamekasan
Laporan GMS Soal Dugaan Dana Desa Bergulir ke Sekda, Apa Langkah Pemkab ?
Hadapi Tantangan Lalu Lintas, Polresta Sumenep Tekankan Kesiapan Personel

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:30 WIB

Dari “Bupati Tong-Tong” ke Mandalika, Tong-Tong Sumenep Dibawa ke Panggung MotoGP

Sabtu, 26 September 2026 - 08:52 WIB

Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat

Sabtu, 26 September 2026 - 04:32 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Megawati Dalam Perjalanan dari Sulsel ke Jakarta

Sabtu, 26 September 2026 - 04:18 WIB

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 07:34 WIB

CV Jawara Salurkan BLT DBHCHT Rp600 Ribu ke 537 Buruh Pabrik di Pamekasan

Berita Terbaru

Foto: Guruh Sukarno Putra (Foto: IG Guruh Sukarno Putra).

News

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 - 04:18 WIB